HUKUM SUNAT PADA PEREMPUAN

Sunat atau khitan pada perempuan kembali marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Terlebih saat pemerintah melalui Ke menterian Kesehatan (Kemenkes) mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1636/Menkes/PER/2010 tentang sunat perempuan.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai, ada yang berbeda dalam pelaksanaan su nat perempuan di Indonesia dan Afrika. Tahun 2010, saat Permenkes tersebut dibuat, ada asumsi sunat perempuan dilakukan secara mutilasi, seperti di Afrika.

Sehingga, perlu ada aturan khusus yang mengatur tenaga medis melakukan sunat perempuan. Saat ini dengan dicabutnya Permenkes tersebut, dikhawatirkan tenaga medis akan menolak melakukan sunat perempuan.

Sebenarnya bagaimana Islam memandang sunat atau khitan pada perempuan ini? Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa tentang sunat perempuan pada tahun 2008. MUI menegaskan, khitan baik bagi laki-laki atau perempuan, termasuk fitrah dan syiar Islam.

Khitan pada perempuan adalah makrumah (kemuliaan). Kaidah umum yang diambil yakni mendasarkan kepada hadis riwayat Abu Hurairah RA tentang lima fitrah. Yakni khitan, mencukur rambut kemaluan, mencukur rambut di ketiak, menggunting kuku, dan memotong kumis.

Secara khusus untuk perempuan, MUI mengambil sebuah hadis riwayat Ahmad. “Bahwa Nabi SAW bersabda: Khitan adalah sunah bagi laki-laki dan makrumah (kemuliaan) bagi perempuan.” MUI juga menjelaskan ada perbedaan pendapat di kalangan imam mazhab soal ini. Mazhab Hanafi, Maliki menyatakan sunah sementara Mazhab Syafi’i menyatakan wajib.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, khitan wajib bagi laki-laki. Sedangkan bayi perempuan adalah sebuah kemuliaan dan kebaikan. Tidak ada kewajiban pada mereka.

Hal yang sama pernah dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Majelis Tarjih mendasarkan pada hadis dari Aisyah RA yang diriwayatkan Ibu Majah. “Apabila bertemunya dua yang dikhitankan, maka wajiblah mandi.”

Muhammadiyah memandang penyebutan alat kelamin yang dikhitan pada wanita di samping pada pria tidak menunjukkan ketentuan hukum.

Penyebutan tersebut bisa bermakna hakiki dapat pula majazi. Majelis Tarjih juga menyampaikan perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang wajib dan tidaknya khitan bagi perempuan.

Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah mengatakan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam memandang khitan perempuan. Ulama yang tinggal di Qatar ini menyebut pendapat paling moderat adalah khitan ringan dan tidak sampai memotong hingga pangkal bagian yang dikhitan.

Ketua Persatuan Ulama Dunia ini mendasarkan hadis riwayat Abu Daud. “Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat berlebihan. Karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.”

Tata cara khitan menurut Dr Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fikih al-Islami wa Adillatuhu, memotong sedikit mungkin dari kulit yang terletak pada bagian atas farj. Dianjurkan agar tidak berlebihan, artinya tidak memotong bagian klitoris yang menyembul secara keseluruhan.

Jika cara-cara yang dianjurkan para ulama tadi dilakukan, niscaya khitan akan aman bagi perempuan. Tenaga medis bisa hati-hati dan tidak berlebihan dalam melakukan khitan. Selain itu ada nilai syiar yang terkandung dalam khitan ini.

Sunat Perempuan

Imam Syafi’i
Menyatakan wajib.

Imam Maliki, Hanafi, dan Ahmad
Menyatakan sunah.  


.Hafidz.