DENDA TILANG SEPEDA MOTOR

DENDA Rp. 100.000,-
Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.  Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2)

Denda Rp. 250.000,-
Setiap Pengemudi tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah.  Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5).

Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan dalam kondisi tertentu.  Pasal 293 ayat (1) jo Pasal 107 ayat (1) .

Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.  Pasal 287 ayat (6) jo Pasal 106 (4) huruf h.

Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir.  Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf e.

Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah.  Pasal 294 jo Pasal 112 ayat (1).

Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping.  Pasal 295 jo Pasal 112 ayat (2).

Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri:

i. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
ii. Ambulans yang mengangkut orang sakit
iii. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
iv. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
v. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yg menjadi tamu negara
vi. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI

Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan Pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan Pasal 135.

Denda Rp. 500.000,-
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.  Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a.

Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.  Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1).

Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain: bumper tanduk dan lampu menyilaukan.  Pasal 279 jo Pasal (58).

Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.  Pasal 287 ayat(5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a.

Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka.  Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan Pasal 106 ayat (4) huruf b.

Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.  Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c.

Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda.  Pasal 284 jo 106 ayat (2).

Denda Rp. 750.000,-
Setiap Pengemudi Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.  Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1).

Mengemudikan kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.  Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a.

Denda Rp. 1.000.000,-
Setiap Pengemudi Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.  Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1).

Denda Rp. 3.000.000,-
Balapan Liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (Pasal 297).