PROSEDUR KLAIM JAMSOSTEK

Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi formulir Jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi formulir Jamsostek 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris. Formulir Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: Fotokopi kartu peserta (KPJ) Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan Prosedur Pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Prosedur ditulis berdasarkan pada ketentuan-ketentuan: Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-12/Men/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Keputusan Direksi PT Jamsostek (Persero) No. KEP/127/062006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992) (PROGRAM JAMSOSTEK)TAHUN 2008 Petunjuk Umum 1.Selalu membawa dan meperlihatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) kepada petugas Pelaksana Pelayanan Kesehatan(PPK) di Klinik Dokter Keluarga (PPK I), Klinik Dokter Spesialis (PPK II), Rumah Sakit, Apotek dan Optik. 2.Setiap berkunjung ke Klinik Spesialis (PPK II), sertakan berkas pendukung (fotokopi): Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) Surat rujukan dari Dokter Keluarga 3.Setiap berkunjung ke Kantor Cabang PT Jamsostek, sertakan berkas pendukung (fotokopi): Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) Surat rujukan dari Dokter Keluarga/Dokter Spesialis Resep obat/ resep kacamata 4.Selalu menandatangani Formulir Bukti Kunjungan / Perawatan / Tindakan / Resep di setiap PPK yang dikunjungi. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PPK I - Dokter Keluarga) 1.Datangilah dokter keluarga / dokter gigi yang sudah dipilih sesuai yang tercantum dalam KPK. 2.Perlihatkan KPK dan daftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Blanko Kunjungan di PPK (JPK 4) 3.Peserta mendapatkan pelayanan dan obat di PPK I 4.Tindakan medis sederhana dilakukan di PPK I, setelah selesai tandatanganilah Bukti Tindakan Perawatan (Formulir Jamsostek 6.b1) 5.Bila memerlukan pemeriksaan, tindakan medis atau perawatan tindak lanjutan, dokter keluarga akan merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi. 6.Mintalah Surat Rujukan (F6.a1) rangkap 4: Lembar 1 : Dokter Spesialis (Rumah Sakit) Lembar 2 : Untuk pengambilan obat Lembar 3 : Untuk arsip peserta Lembar 4 : Untuk arsip PPK I pengirim 7.Surat Rujukan dapat dipakai maksimal 4x dalam satu bulan untuk penyakit yang sama. 8.Mintalah jawaban rujukan dari dokter spesialis (Formulir Jamsostek 6.a1) untuk diberikan kepada dokter keluarga PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No.3 Tahun 1992) (PROGRAM JAMSOSTEK)TAHUN 2008 Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (PPK II - Dokter Spesialis) Dokter spesialis akan melayani peserta berdasarkan surat rujukan (Formulir Jamsostek 6.a1) dari dokter keluarga Tahap-tahap pelayanan: 1.Mendaftar di loket RS yang ditunjuk, perlihatkan surat rujukan (Formulir Jamsostek 6.a1) dan blanko bukti tindakan dan perawatan (Formulir Jamsostek 6.b1) dan KPK 2.Setelah diperiksa oleh dokter spesialis:Tandatanganilah blanko bukti tindakan dan perawatan (Formulir Jamsostek 6.b1) 3.Dokter spesialis menjawab rujukan (Formulir Jamsostek 6.b1) pada kolom yang disediakan untuk diberikan kepada dokter keluarga 4.Untuk rujukan ke poliklinik lain/unit penunjang diagnostik lain atau ke Rumah Sakit lain, mintalah dokter spesialis membuat surat rujukan internal/eksternal (Formulir Jamsostek 6.b2) rangkap 2: Lembar pertama, untuk poliklinik/unit penunjang diagnostik/RS yang dituju Lembar kedua, untuk arsip pada poliklinik yang mengirim. Setelah pelayanan selesai, tanda tangani bukti pelayanan dan kembali kepada fasilitas pengirim dengan membawa jawaban konsul dan hasil pemeriksaan. 5.Untuk pengambilan obat di apotek: Resep harus dilegalisasi oleh Kantor Cabang PT Jamsostek. 6.Obat hanya dapat diambil di apotek yang telah bekerjasama denga PT Jamsostek. 7.Untuk tindakan khusus atau pemeriksaan khusus: Tindakan khusus diberikan sesuai dengan surat pengantar untuk tindakan/pemeriksaan dari dokter spesialis 8.Bawa surat pengantar ke Kantor Cabang PT Jamsostek untuk dibuatkan surat jaminan (Formulir Jamsostek 6.c2) 9.Serahkan surat jaminan PT Jamsostek (Formulir Jamsostek 6.c2) ke Tim Pengendali/Koordinator Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) di Rumah Sakit Dalam hal peserta memerlukan rawat inap: Dokter spesialis akan membuat perintah untuk rawat inap Minta surat pengantar rawat inap dari Tim Pengendali/Koordinator Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) di Rumah Sakit dengan menunjukkan surat perintah rawat inap. Kontrol ulang rawat jalan dokter spesialis: Dokter spesialis mencantumkan tanggal kontrol ulang dan paraf pada surat rujukan (Formulir 6.a1) Buat dua lembar fotokopi surat rujukan --- satu lembar untuk pendaftaran di Rumah Sakit, dan satu lembar lainnya untuk pengambilan obat Surat rujukan berlaku maksimal untuk 4 (empat) kali kunjungan dalam satu bulan untuk kasus yang sama yang dilayani di fasilitas yang sama; di luar ketentuan ini perlu surat rujukan baru. Setelah selesai kontrol (maksimal 4 kali kunjungan), mintalah dokter spesialis membuat surat jawaban konsul berisi diagnosa, terapi yang telah dilakukan dan penjelasan kontrol lanjutan bila diperlukan. Jawaban konsul disampaikan kepada Dokter Keluarga. Tandatanganilah formulir bukti pemeriksaan (Formulir Jamsostek 6.b1) setiap selesai kunjungan di dokter spesialis atau fasilitas penunjang diagnostik di Rumah Sakit. PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992) (PROGRAM JAMSOSTEK) TAHUN 2008 Pelayanan Gawat Darurat Peserta yang menderita penyakit dengasn kriteria gawat darurat dapat langsung ke Dokter Keluarga atau ke Rumah Sakit yang bekerjasama dengan PT Jamsostek atau tidak bekerja sama Dokumen yang diperlukan: Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) Setelah selesai pelayanan di unit gawat darurat, tandatanganilah formulir bukti pemeriksaan (Formulir Jamsostek 6.b1) Bila dilanjutkan dengan perawatan inap, maka ikuti prosedur rawat inap. Peserta membayar terlebih dahulu bila berobat di RS yang tidak bekerja sama dengan PT Jamsostek, dan kemudian mengajukan klaim PT Jamsostek (lihat prosedur klaim perorangan) Pelayanan Farmasi Pasien berhak mendapatkan resep dari Dokter Keluarga atau Dokter Spesialis dengan ketentuan: Dokter di PPK I dapat meresepkan obat apabila PPK I tidak menyediakan obat Dokter Spesialis di Rumah Sakit meresepkan obat sesuai dengan indikasi medis dan diagnosis pasien. Khusus untuk penderita penyakit kronik/degeneratif yang kontrol rutin, Dokter Spesialis dapat meresepkan obat untuk 1 (satu) bulan dengan pemberian obat 3 (tiga) kali, masing-masing untuk 10 (sepuluh) hari. Kelengkapan dokumen untuk Pengambilan obat di apotek bagi Pasien Rawat Jalan: Resep dokter Fotocopi surat rujukan FotocopyKPK Kelengkapan dokumen untuk Pengambilan obat di apotek bagi Pasien Rawat Inap: Resep dokter Fotocopi surat jaminan rawat inap FotocopyKPK Pemberian Obat: Mengikuti standar obat JPK Jamsostek Obat disediakan di Apotek yang ditunjuk Bila resep sesuai standar, apotek segera memberikan obat tersebut, dengan mengutamakan obat generik terlebih dahulu. Bila resep di luar standar, petugas apotek akan mengganti obat yang diresepkan dengan obat yang setara kandungan zat berkhasiatnya dengan obat standar Program JPK Jamsostek Bila resep obat di luar standar harganya lebih murah daripada standar obat JPK Jamsostek, obat langsung diberikan kepada peserta. Peserta membayar selisih harga obat di apotek, bila obat yang diresepkan tidak sesuai dengan obat standar Program JPK Jamsostek Setelah pelayanan selesai, tandatangani bukti pelayanan obat PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992) (PROGRAM JAMSOSTEK) TAHUN 2008 Pelayanan Pemeriksaan Penunjang Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang diagnostik, membawa surat perintah pemeriksaan dari PPK I atau dokter spesialis disertai dengan: fotocopy KPK ke bagian penunjang diagnostik tujuan Pemeriksaan khusus perlu disertai dengan surat jaminan (Formulir Jamsostek 6.c2) dari Kantor Cabang PT Jamsostek, membawa surat pengantar dari dokter untuk dibuatkan: CT Scan Echocardiografi Endoscopy radiologi disertai zat kontras treadmill USG. Serahkan surat jaminan PT Jamsostek (F6.c2) ke Tim Pengendali/Koordinator Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) di Rumah Sakit Membawa jaminan persetujuan pemeriksaan penunjang diagnostik untuk: Pemeriksaan di poliklinik penunjang diagnostik sesuai permintaan dokter spesialis. Setelah selesai pemeriksaan, peserta/keluarga menandatangani formulir Bukti Pemeriksaan dan Tindakan Hasil pemeriksaan penunjang disampaikan kembali ke PPK I atau ke dokter spesialis. Pelayanan Bersalin Peserta langsung dapat dilayani di Rumah Bersalin tanpa surat rujukan, bila pelayanan Dokter Keluarga yang dipilih berada dalam satu fasilitas yang sama. Bila Rumah Bersalin tidak berada dalam satu fasilitas dengan Dokter Keluarga yang dipilih, Peserta perlu membawa: Surat rujukan dari Dokter Keluarga (Formulir Jamsostek 6.a1) untuk Rumah Bersalin Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) Tidak dikenakan biaya, sepanjang sesuai dengan ketentuan JPK Jamsostek Persalinan dengan penyulit/komplikasi: Rumah bersalin akan merujuk ke Rumah Sakit yang ditunjuk, mengikuti prosedur rawat inap Bayi baru lahir dengan penyulit/kelainan: Rumah bersalin akan merujuk ke Rumah Sakit yang ditunjuk Sertakan surat rujukan dari Rumah Bersalin, surat keterangan kelahiran, Kartu Pemeliharaan Kesehatan keterangan sementara dari Kantor Cabang PT Jamsostek. Setelah selesai persalinan dan perawatan, lengkapi dokumen sbb: Tandatangani surat/formulir bukti persalinan/tindakan/perawatan (Formulir Jamsostek 6.b1) Surat keterangan bersalin dari Rumah Bersalin untuk disampaikan kepada Dokter Keluarga PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992) (PROGRAM JAMSOSTEK) TAHUN 2008 Pelayanan Rawat Inap Rawat inap diberikan atas dasar: Rujukan dari Dokter Keluarga (Formulir Jamsostek 6.a1) Rujukan Dokter Spesialis rawat jalan (Formulir Jamsostek 6.b2) Permintaan dari Instalasi Gawat Darurat untuk kasus-kasus gawat darurat (Formulir Jamsostek 6.b1) Dokumen yang diperlukan adalah: Surat Rujukan dari Dokter Keluarga atau Rumah Sakit lain atau Surat Perintah Rawat Inap dari Dokter Spesialis Rawat Jalan. Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) Surat Keterangan Perawatan Rumah Sakit (Formulir Jamsostek 6.c1) dari Koordinator Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) atau Tim Pengendali Rumah Sakit Surat Jaminan Rawat Inap (Formulir Jamsostek 6.c2) dari Kantor Cabang PT Jamsostek, selambat-lambatnya 2x24 jam terhitung tanggal masuk rumah sakit Untuk kasus-kasus gawat darurat dapat langsung dirawat tanpa surat rujukan. Biaya: TIDAK dipungut biaya, sepanjang pelayanan sesuai standar JPK Jamsostek Selisih biaya pelayanan di luar standar JPK Jamsostek ditanggung oleh peserta Selisih biaya dilunasi pada saat akan meninggalkan Rumah Sakit. Setelah Perawatan di Rumah Sakit selesai, dan sudah diperbolehkan pulang, lengkapi dokumen: Resume Medik (Formulir Jamsostek 6.c5) dari dokter yang merawat di rumah sakit untuk disampaikan kepada Dokter Keluarga Tanda tanganilah formulir bukti pelayanan rawat inap Untuk kunjungan ke dokter spesialis, pasca perawatan di Rumah Sakit: Bawa fotokopi surat keterangan dokter/resume medis/surat jaminan rawat inap Untuk kunjungan ke dokter spesialis pertama kali pasca perawatan, tidak perlu surat rujukan dokter keluarga Untuk kunjungan ulangan ke dokter spesialis, perlu rujukan dari dokter keluarga PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992) (PROGRAM JAMSOSTEK) TAHUN 2008 Pelayanan Kacamata Kacamata diberikan sesuai indikasi medis Kacamata diperoleh di Optik yang telah bekerja sama dengan PT Jamsostek Dokumen pendukung: Surat rujukan dari Dokter Keluarga untuk Dokter Spesialis Mata pada Rumah Sakit yang ditunjuk (Formulir Jamsostek 6.a1) Kartu Peserta Jamsostek (KPK) dan 1 lembar fotokopi Resep kacamata dari Dokter Spesialis Mata dilegalisasi oleh Kantor Cabang PT Jamsostek (Saat pengajuan, sertakan 1 lembar fotokopi resep kacamata, KPK dan surat rujukan) Setelah kacamata diperoleh, tandatangani formulir bukti pelayanan kacamata PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992) (PROGRAM JAMSOSTEK) TAHUN 2008 Pelayanan Prothesa Mata Prothesa mata diberikan sesuai dengan indikasi medis Prothesa mata diperoleh di Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan PT Jamsostek Peserta membayar terlebih dahulu, kemudian mengajukan penggantian kepada Kantor Cabang PT Jamsostek Dokumen pendukung: Surat rujukan dari Dokter Keluarga kepada Dokter Spesialis di Rumah Sakit (Formulir Jamsostek 6.a1) Surat keterangan tentang indikasi pemakaian prothesa mata dari Dokter Spesialis yang telah dilegalisasi oleh Kantor Cabang PT Jamsostek Kartu Peserta Jamsostek (KPK) Penggantian berikutnya dilakukan setelah TIGA tahun pembuatan pertama TIDAK ada penggantian untuk prothesa mata yang hilang/rusak sebelum waktunya. Setelah prothesa diperoleh, tandatangani formulir bukti pembuatan prothesa mata Pelayanan Gigi Palsu Pelayanan diberikan di PPK 1 oleh Dokter Gigi (Puskesmas, Klinik Dokter Gigi) Dokumen yang diperlukan: Kartu Peserta Jamsostek (KPK) + 2 lembar fotokopi Setelah selesai, tandatangani bukti pembuatan gigi palsu (Formulir Jamsostek 6.b1) Pelayanan Prothesa Anggota Gerak Pelayanan diberikan oleh Dokter Spesialis di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan PT Jamsostek Khusus akibat kecelakaan kerja, prosedur pelayanan mengikuti prosedur jaminan kecelakaan kerja Dokumen yang diperlukan: Kartu Peserta Jamsostek (KPK) Surat Rujukan dari Dokter Keluarga kepada Dokter Spesialis di Rumah Sakit Surat Keterangan Indikasi Prothesa Anggota Gerak dari Dokter Spesialis yang telah dilegalisir oleh Kantor Cabang PT Jamsostek Setelah selesai, tandatangani bukti pembuatan prothesa anggota gerak (Formulir Jamsostek 6.b1) Peserta membayar terlebih dahulu dan kemudian mengajukan penggantian ke Kantor Cabang PT Jamsostek Pelayanan Alat Bantu Dengar Pelayanan diberikan oleh Dokter Spesialis Telinga Hidung dan Tenggorokan di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan PT Jamsostek Dokumen yang diperlukan: Kartu Peserta Jamsostek (KPK) Surat Rujukan dari Dokter Keluarga kepada Dokter Spesialis di Rumah Sakit Surat Keterangan indikasi alat bantu dengar dari Dokter Spesialis yang telah dilegalisir oleh Kantor Cabang PT Jamsostek Setelah selesai, tandatangani bukti pelayanan alat bantu dengar (Formulir Jamsostek 6.b1) Peserta membayar terlebih dahulu dan kemudian mengajukan penggantian ke Kantor Cabang PT Jamsostek Rujukan ke Luar Daerah Rujukan atas indikasi medik dari Rumah Sakit yang bekerjasama dengan PT Jamsostek untuk perawatan lanjutan daerah lain Rumah Sakit tujuan harus yang bekerja sama dengan PT Jamsostek Dokumen yang diperlukan: Surat Rujukan dari Dokter Spesialis ke Rumah Sakit yang ditujuk Resume medik Kartu Pelayanan Kesehatan Legalisasi Surat Rujukan dari Kantor Cabang PT Jamsostek dengan membawa resume medik Surat Pengantar dari Kantor Cabang PT Jamsostek asal ke Kantor Cabang PT Jamsostek di daerah yang dituju. Pelayanan Kesehatan Saat Bepergian/Dinas/Cuti Bepergian lebih dari tiga hari Peserta/keluarga peserta harus menghubungi Kantor Cabang PT Jamsostek di tempat yang dituju Bila Bepergian ke tempat yang tidak ada Kantor Cabang PT Jamsostek, maka berlaku ketentuan: Peserta dapat berobat pada Rumah Sakit milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah Peserta membayar terlebih dahulu dan kemudian mengajukan penggantian pada Kantor Cabang PT Jamsostek di mana peserta terdaftar Biaya perawatan yang ditanggung sesuai dengan standar yang ditetapkan Peserta dapat berobat langsung di Fasilitas Kesehatan yang TIDAK bekerjasama dengan PT Jamsostek dengan ketentuan: membayar terlebih dahulu, kemudian mengajukan klaim ke Kantor Cabang PT Jamsosatek tempat peserta terdaftar penggantian biaya pengobatan sesuai tarif PT Jamsostek di wilayah peserta berobat penggantian rawat inap maksimal 7 (tujuh) hari Peserta dapat berobat di Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan PT Jamsostek TANPA dipungut bayaran, dengan memperlihatkan dokumen: Kartu Pelayanan Kesehatan Surat Dinas/Cuti Legalisasi dari Kantor Cabang PT Jamsostek di tempat yang dituju Untuk kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat sebelum melapor ke Kantor Cabang PT Jamsostek Rawat Inap di Rumah Sakit yang Tidak Bekerjasama dengan PT Jamsostek Berlaku untuk kasus gawat darurat atau saat bepergian/dinas/cuti PT Jamsostek menanggung biaya perawatan maksimal 7 hari Peserta membayar terlebih dahulu Penggantian sesuai standar PT Jamsostek Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim ke Kantor Cabang PT Jamsostek: Kwitansi asli Fotokopi Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) Fotokopi resep obat dan kwitansi apotek Surat keterangan dokter yang merawat berisi diagnosa, tindakan/perawatan dan resume medik Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Berbeda Domisili Perusahaan mengajukan Surat permohonan kepada Kantor Cabang PT Jamsostek di mana tenaga kerja terdaftar Bagi anggota keluarga yang berbeda domisili, pendaftaran tetap dilakukan di Kantor Cabang PT Jamsostek di mana tenaga kerja terdaftar serta memilih fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah domisili KPK bagi anggota keluarga yang berbeda domisili diterbitkan oleh Kantor Cabang PT Jamsostek setempat Anggota keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan di tempat domisili, dengan menunjukkan KPK atau menggunakan Formulir Jamsostek 1.a yang disahkan sementara kartu sedang dalam proses pembuatan. Pelayanan Klaim Perorangan Peserta dapat mengajukan klaimperorangan hanyapada kasus sebagai berikut: Kasus kegawatdaruratan atas indikasi medis Persalinan Normal di luar jaringan PPK Jamsostek Persalinan penyulit dengan tindakan terencana, pemeriksaan kehamilan atau persalinan dilakukan di luar jaringan PPK diberi bantuan sebesar maksimal sesuai persalinan normal Rp. 500.000,- Pelayanan Khusus mencakup gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim kepada PT Jamsostek (Persero): Kwitansi asli Surat Rujukan dari Dokter Keluarga, kecuali untuk pelayanan gawat darurat tidak diperlukan surat rujukan Fotokopi Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) Fotokopi resep Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang medis Surat Keterangan Dokter/resume medis Legalisasi surat keterangan dokter, fotokoi resep, fotokopi hasil pemeriksaan oleh Kantor Cabang PT Jamsostek PT Jamsostek (Persero) melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diterima, berkas klaim yang belum lengkap akan dikembalikan berikut catatan kekurangan berkas. Bila dianggap sudah memenuhi syarat maka klaim dapat diproses. Apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata ada hal tertentu yang tidak dapat diproses (kurangnya informasi berkas klaim), maka PT Jamsostek akan menginformasikan melalui surat pemberitahuan atau telepon kepada peserta melalui perusahaan. PT Jamsostek melaksanakan pembayaran disertai dengan rincian pembayaran sesuai ketentuan setelah proses verifikasi klaim selesai. PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992) (PROGRAM JAMSOSTEK) TAHUN 2008 Pembayaran Kelebihan Biaya Pelayanan (IUR BIAYA) Bila berobat pada klinik Dokter Keluarga atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya selama masih mengikuti ketentuan PT Jamsostek, maka peserta tidak perlu lagi membayar. Kelebihan biaya pelayanan ditanggung oleh peserta/keluarga Kelebihan biaya dibayarkan langsung oleh peserta/keluarga pada saat selesai berobat/perawatan dan akan meninggalkan Klinik/Dokter Gigi/Rumah Sakit/Apotek Kelebihan biaya pelayanan timbul akibat: Perawatan di fasilitas yang bertarif lebih tinggi dari tarif Rumah Sakit yang bekerjasama dengan PT Jamsostek Obat-obatan tidak termasuk dalam standar obat PT Jamsostek dan harganya lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh PT Jamsostek Untuk mendapatakan informasi dan keterangan lebih lanjut, hubungi Bagian Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) atau Tim Pengendalian di Rumah Sakit atau langsung ke Kantor Cabang PT Jamsostek. Daftar Pelaksana Pelayanan Kesehatan Prosedur Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Prosedur berdasarkan pada ketentuan-ketentuan: Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-12/Men/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, beserta perubahannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-06/MEN/III/2009 Setiap permintaan JHT, Tenaga Kerja mengisi dan menyampaikan Formulir Permintaan Pembayaran JHT (Formulir Jamsostek 5) kepada Kantor Cabang PT Jamsostek. Dokumen pendukung: Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi) Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial Surat pernyataan belum bekerja di atas materai Kartu Keluarga (KK) Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan: Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia Photocopy Paspor Photocopy VISA Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri: Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan Photocopy Kartu keluarga Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan: Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan Surat pernyataan belum bekerja lagi Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI Masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dengan masa tunggu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pembayaran iuran pertama Program Jaminan Hari Tua Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT Prosedur Klaim Jaminan Kematian (JK) Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim Formulir Permintaan Pembayaran Jaminan Kematian, Santunan Berkala dan Jaminan Hari Tua (Formulir Jamsostek 4) kepada Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Dokument pendukung: Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Asli Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan Salinan/fotokopi KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga) Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JK ini dikuasakan) PT Jamsostek (Persero) hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak Buat rekan-rekan pekerja yang sudah mendaftar Jamsostek atau didaftarkan oleh perusahaan tempat anda bekerja biasanya untuk mengecek saldo JHT atau Jaminan Hari Tua dengan datang langsung ke kantor cabang Jamsostek terdekat atau lewat ATM BNI. Atau juga laporan saldo Jamsostek biasanya dikirim ke kita melalui kantor tempat kita bekerja selama satu tahun sekali. Untuk cara yang praktis dan tidak repot, sekarang cek saldo Jamsostek lebih mudah lewat media Internet Online atau melalui SMS yang bisa diakses dari mana saja anda berada. Langsung saja kia lihat cara cek saldo jamsostek via online dan SMS dibawah : Cek Saldo Jamsostek via Online Siapkan kartu Jamsostek / Nomor KPJ anda Masuk ke website Jamsostek di www.jamsostek.co.id atau bisa langsung ke halaman login lewat sini. Pada halaman login, jika anda sudah pernah mendaftar sebelumnya via online maka anda hanya tinggal memasukkan user ID dan password akun Jamsostek anda. Apabila belum, maka klik tulisan Sign Up atau Daftar Baru. Untuk menuju TKP langsung bisa lewat sini. Pilih jenis keanggotaan Tenaga Kerja Kemudian anda akan dihadapkan dengan halaman Ketentuan Penggunaan Layanan Web Jamsostek dan pilih opsi Setuju Isi form isian dengan data-data anda dengan benar dan klik Daftarkan apabila sudah selesai mengisi form Apabila cara-cara diatas anda lakukan dengan benar maka akan muncul pemberitahuan bahwa akun keanggotaaan anda di website Jamsostek sudah aktif anda bisa cek saldo dengan Login dengan user ID dan password yang anda daftarkan, kemudian klik link Buku JHT dikanan atas dan lihat saldo anda. Cek Saldo Jamsostek via SMS Siapkan kartu Jamsostek / Nomor KPJ anda Anda harus daftar dulu untuk mendapatkan no ID dengan cara mengirim sms dengan format sebagai berikut: REG#NoJamsostek#Tgl_lahir#Nama_Ibu_Kandung Contoh : REG#02G0709756#021281#Maesaroh kirim ke 08111009696 Maka anda akan mendapat balasan kurang lebih seperti ini : TERIMA KASIH TELAH MENDAFTAR DAN NO ID ANDA 99992299. UNTUK MENGETAHUI SALDO ANDA, KETIK SALDO#ID_ANDA Setelah mendapat SMS balasan seperti diatas untuk mengetahui saldo Jamsostek terakhir anda silahkan SMS kembali dengan format sebagai berikut: Saldo#No_Id Contoh : Saldo#00000002 Kirim ke 08111009696 Tunggu sebentar dan apabila berhasil maka anda akan mendapatkan SMS balasan yang isinya tentang saldo anda yang isinya kurang lebih seperti ini : SALDO JHT ANDA NO. ID 00000002 S.D 30 11 2013 RP. 4.750.780.000 Nah kira-kira seperti itu cara untuk cek saldo Jamsostek via Online dan cek saldo Jamsostek via SMS dari berbagai sumber media. Semoga bermanfaat. DARI : www.jamsosindonesia.com & konkzmedia.blogspot.com

BUYA HAMKA

Prof. Dr. Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau lebih dikenal dengan julukan Hamka, yakni singkatan namanya, (lahir di Sungai Batang, Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, 17 Februari 1908 – meninggal di Jakarta, 24 Juli 1981 pada umur 73 tahun) adalah sastrawan Indonesia, sekaligus ulama, ahli filsafat, dan aktivis politik. Karya terkenal Tafsir Al-Azhar Tenggelamnya Kapal Van der Wijck Di Bawah Lindungan Ka'bah Hamka lahir pada 17 Februari 1908 [Kalender Hijriyah: 13 Muharram 1362] di Minangkabau, Sumatera. Ia lahir sebagai anak pertama dari tujuh orang bersaudara dan dibesarkan dalam keluarga yang taat melaksanakan ajaran agama Islam. Ayahnya bernama Abdul Karim Amrullah, ulama pembaru Islam di Minangkabau yang akrab dipanggil dengan sebutan Haji Rasul, sementara ibunya, yakni Sitti Shafiyah, berasal dari keturunan seniman di Minangkabau. Adapun ayah dari Abdul Karim, kakek Hamka, yakni Muhammad Amrullah dikenal sebagai ulama pengikut Tarekat Naqsyabandiyah. Sebelum mengenyam pendidikan di sekolah, Hamka tinggal bersama neneknya di sebuah rumah di dekat Danau Maninjau. Ketika berusia enam tahun, ia pindah bersama ayahnya ke Padang Panjang. Sebagaimana umumnya anak-anak laki-laki di Minangkabau, sewaktu kecil ia belajar mengaji dan tidur di surau yang berada di sekitar tempat ia tinggal, sebab anak laki-laki Minang memang tak punya tempat di rumah. Di surau, ia belajar mengaji dan silek, sementara di luar itu, ia suka mendengarkan kaba, kisah-kisah yang dinyanyikan dengan alat-alat musik tradisional Minangkabau. Pergaulannya dengan tukang-tukang kaba, memberikannya pengetahuan tentang seni bercerita dan mengolah kata-kata. Kelak melalui novel-novelnya, Hamka sering mencomot kosakata dan istilah-istilah Minangkabau. Seperti halnya sastrawan yang lahir di ranah Minang, pantun dan petatah-petitih menjadi bumbu dalam karya-karyanya. Mengenyam pendidikan Pada tahun 1915, setelah usianya genap tujuh tahun, ia dimasukkan ke sebuah Sekolah Desa dan belajar ilmu pengetahuan umum seperti berhitung dan membaca di sekolah tersebut. Pada masa-masa itu, sebagaimana diakui oleh Hamka, merupakan zaman yang seindah-indahnya pada dirinya. Pagi ia bergegas pergi ke sekolah supaya dapat bermain sebelum pelajaran dimulai, kemudian sepulang sekolah bermain-main lagi, bercari-carian, bermain galah, bergelut, dan berkejar-kejaran, seperti anak-anak lainnya bermain. Dua tahun kemudian, sambil tetap belajar setiap pagi di Sekolah Desa, ia juga belajar di Diniyah School setiap sore. Namun sejak dimasukkan ke Thawalib oleh ayahnya pada tahun 1918, ia tidak dapat lagi mengikuti pelajaran di Sekolah Desa. Ia berhenti setelah tamat kelas dua. Setelah itu, ia belajar di Diniyah School setiap pagi, sementara sorenya belajar di Thawalib dan malamnya kembali ke surau. Demikian kegiatan Hamka kecil setiap hari, sesuatu yang—sebagaimana diakuinya—tidak menyenangkan dan mengekang kebebasan masa kanak-kanaknya. Selama belajar di Thawalib, ia bukan termasuk anak yang pandai, bahkan ia sering tidak hadir beberapa hari karena merasa jenuh dan memilih mencari ilmu dengan jalannya sendiri. Ia lebih senang berada di sebuah perpustakaan umum milik gurunya, Zainuddin Labay El Yunusy daripada dipusingkan dengan pelajaran-pelajaran yang harus dihafalnya di kelas. Dari perpustakaan tersebut, ia leluasa membaca bermacam-macam buku, bahkan beberapa ia pinjam untuk dibawanya pulang. Namun, karena buku yang dipinjamnya itu tidak ada hubungannya dengan pelajaran, ia sempat dimarahi oleh ayahnya ketika ketahuan tengah asyik membaca Kaba Cindua Mato. Ayahnya berkata, "Apakah engkau akan menjadi orang alim nanti, atau menjadi orang tukang cerita?" Sebagai usaha untuk menunjukkan diri kepada ayahnya dan sebagai akibat dari persentuhannya dengan buku-buku yang dibacanya tentang daya tarik Jawa Tengah, menyebabkan Hamka sangat berminat untuk merantau ke Tanah Jawa. Pada saat yang sama, ia tidak lagi tertarik untuk menyelesaikan pendidikan di Thawalib. Setelah belajar selama empat tahun, ia memutuskan untuk keluar dari Thawalib, sementara program pendidikan di sekolah tersebut dirancang selama tujuh tahun. Ia keluar tanpa memperoleh ijazah. Pada masa-masa setelah itu, Hamka sempat dibawa ke Parabek, sekitar 5 km dari Bukittinggi pada tahun 1922 untuk belajar kepada Syekh Ibrahim Musa, tetapi tidak berlangsung lama. Ia lebih memilih mengikuti kata hatinya untuk menuntut ilmu dan pengalaman menurut caranya sendiri. Ia memutuskan untuk bertolak ke pulau Jawa. Namun, usaha yang pertama sempat terjegal oleh ayahnya. Merantau ke Jawa Hamka telah berkelana ke sejumlah tempat di Minangkabau sejak berusia remaja, sehingga dijuluki oleh ayahnya dengan sebutan "Si Bujang Jauh". Ketika berusia 15 tahun, setelah mengalami suatu peristiwa yang mengguncangkan jiwanya, yakni perceraian orang tuanya, Hamka telah berniat pergi ke pulau Jawa setelah mengetahui bahwa Islam di Jawa lebih maju daripada Minangkabau terutama dalam hal pergerakan dan organisasi. Namun setiba di Bengkulu, Hamka terkena wabah penyakit cacar, sehingga setelah sekitar dua bulan berada di atas pembaringan, ia memutuskan kembali ke Padang Panjang. Meski begitu niatnya untuk pergi ke pulau Jawa tidak terbendung. Pada tahun 1924, setahun setelah sembuh dari penyakit cacar, ia kembali berangkat ke pulau Jawa. Setiba di pulau Jawa, Hamka bertolak ke Yogyakarta dan menetap di rumah adik kandung ayahnya, Ja'far Amrullah. Melalui pamannya itu, ia mendapat kesempatan mengikuti berbagai diskusi dan pelatihan pergerakan Islam yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah dan Sarekat Islam. Selain mempelajari pergerakan Islam, ia juga meluaskan pandangannya dalam persoalan gangguan terhadap kemajuan Islam seperti kristenisasi dan komunisme. Selama di Jawa, ia aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan agama. Dalam berbagai kesempatan, ia berguru kepada Bagoes Hadikoesoemo, HOS Tjokroaminoto, Abdul Rozak Fachruddin, dan Suryopranoto. Sebelum kembali ke Minangkabau, ia sempat mengembara ke Bandung dan bertemu dengan tokoh-tokoh Masyumi seperti Ahmad Hassan dan Mohammad Natsir, yang memberinya kesempatan belajar menulis dalam Majalah Pembela Islam. Selanjutnya pada tahun 1925, ia pergi ke Pekalongan, Jawa Timur untuk menemui Ahmad Rasyid Sutan Mansur—yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Muhammadiyah cabang Pekalongan—sekaligus belajar kepadanya. Selama di Pekalongan, ia menetap di rumah kakak iparnya itu dan mulai tampil berpidato di beberapa tempat. Dalam perantauan pertamanya ke pulau Jawa, ia mengaku memiliki semangat baru dalam mempelajari Islam. Ia juga melihat ada perbedaan antara misi pembaruan Islam di Minangkabau dan Jawa; jika di Minangkabau ditujukan pada pemurnian ajaran Islam dari praktik yang dianggap salah, seperti tarekat, taklid, dan khirafat, maka di Jawa lebih berorientasi kepada usaha untuk memerangi keterbelakangan, kebodohan, dan kemiskinan. Menunaikan ibadah haji Suasana pelaksanaan haji di Masjidil Haram, Mekkah. Perjalanan Hamka ke Mekkah pada tahun 1927 meletupkan inspirasi baginya untuk menulis Di Bawah Lindungan Ka'bah Setelah setahun lamanya berada di Jawa, pada bulan Juli 1925 Hamka kembali ke Padang Panjang. Di Padang Panjang, ia menulis majalah pertamanya berjudul Chatibul Ummah, yang berisikan kumpulan pidato yang didengarkannya di Surau Jembatan Besi, dan Majalah Tabligh Muhammadiyah. Di sela-sela aktivitasnya dalam bidang dakwah melalui tulisan, ia menyempatkan berpidato di beberapa tempat di Padang Panjang. Namun pada saat itu, semuanya justru dikritik tajam oleh ayahnya, "Pidato-pidato saja adalah percuma, isi dahulu dengan pengetahuan, barulah ada arti dan manfaatnya pidato-pidatomu itu." Di sisi lain, ia tidak mendapatkan penerimaan baik dari masyarakat. Ia sering kali dicemooh sebagai "tukang pidato yang tidak berijazah", bahkan ia sempat mendapat kritikan dari sebagian ulama karena ketika itu ia belum menguasai bahasa Arab dengan baik. Berbagai kritikan yang ia terima di tanah kelahirannya, ia jadikan cambuk untuk membekali diri lebih matang. Pada bulan Februari 1927, ia mengambil keputusan pergi ke Mekkah untuk memperdalam ilmu pengetahuan kegamaannya, termasuk untuk mempelajari bahasa Arab dan menunaikan ibadah hajinya yang pertama. Ia pergi tanpa pamit kepada ayahnya dan berangkat dengan biaya sendiri. Selama di Mekkah, ia menjadi koresponden Harian Pelita Andalas sekaligus bekerja di sebuah perusahaan percetakan milik Tuan Hamid, putra Majid Kurdi, yang merupakan mertua dari Ahmad Khatib Al-Minangkabawi. Di tempat ia bekerja itu, ia dapat membaca kitab-kitab klasik, buku-buku, dan buletin Islam dalam bahasa Arab, satu-satunya bahasa asing yang dikuasainya. Menjelang pelaksanaan ibadah haji berlangsung, Hamka bersama beberapa calon jemaah haji lainnya mendirikan organisasi Persatuan Hindia-Timur, sebuah organisasi yang memberikan pelajaran manasik haji kepada calon jemaah haji asal Indonesia. Setelah menunaikan haji, dan beberapa lama tinggal di Tanah Suci, ia berjumpa dengan Agus Salim dan sempat menyampaikan hasratnya untuk menetap di Mekkah, tetapi Agus Salim justru menasihatinya untuk segera pulang. "Banyak pekerjaan yang jauh lebih penting menyangkut pergerakan, studi, dan perjuangan yang dapat engkau lakukan. Karenanya, akan lebih baik mengembangkan diri di tanah airmu sendiri", ujar Agus Salim. Ia pun segera kembali ke tanah air setelah tujuh bulan bermukim di Mekkah. Namun, bukannya pulang ke Padang Panjang, Hamka malah menetap di Medan, kota tempat berlabuhnya kapal yang membawanya pulang. Karier di Medan Selama di Medan, ia banyak menulis artikel di berbagai majalah dan sempat menjadi guru agama selama beberapa bulan di Tebing Tinggi. Ia mengirimkan tulisan-tulisannya untuk surat kabar Pembela Islam di Bandung dan Suara Muhammadiyah yang dipimpin Abdul Rozak Fachruddin di Yogyakarta. Selain itu, ia juga bekerja sebagai koresponden di Harian Pelita Andalas dan menuliskan laporan-laporan perjalanan, terutama perjalanannya ke Mekkah pada tahun 1927. Pada tahun 1928, ia menulis romannya yang pertama dalam bahasa Minangkabau berjudul Si Sabariyah. Pada tahun yang sama, ia diangkat sebagai redaktur Majalah Kemajuan Zaman berdasarkan hasil konferensi Muhammadiyah di Padang Panjang. Setahun berikutnya, ia menulis beberapa buku, antara lain: Agama dan Perempuan, Pembela Islam, Adat Minangkabau, Agama Islam, Kepentingan Tabligh, dan Ayat-ayat Mi’raj. Namun, beberapa di antara kayanya tersebut disita karena dianggap berbahaya bagi pemerintah kolonial yang sedang berkuasa ketika itu. Pada 28 Juni 1926, gempa bumi berkekuatan 7,6 SR meluluhlantakkan sebagian besar Padang Panjang, termasuk rumah ayah Hamka di Gatangan, Pasar Usang Sewaktu di Medan, orang-orang di kampungnya sudah berkali-kali berkirim surat memintanya pulang, tetapi selalu ditolak oleh Hamka. Oleh sebab itu, ayahnya meminta Ahmad Rasyid Sutan Mansur untuk menjemput dan membujuk Hamka pulang. Bujukan kakak iparnya itu akhirnya membuat Hamka luluh, dan kemudian ia pulang ke kampung halamannya di Maninjau, sementara rumah ayahnya di Padang Panjang luluh lantah akibat gempa bumi pada tahun 1926. Setiba di kampung halamannya, ia diterima ayahnya dengan penuh haru hingga menitikkan air mata. Ayahnya terkejut mengetahui Hamka telah berangkat haji dan pergi dengan ongkos sendiri. Ayahnya bahkan berkata, "Mengapa tidak engkau beri tahu bahwa begitu mulia dan suci maksudmu? Abuya (ayah) ketika itu sedang susah dan miskin. Kalau itu maksudmu, tak kayu jenjang dikeping, tak emas bungkal diasah." Sejak saat itu, pandangan Hamka terhadap ayahnya mulai berubah. Namun, setelah sekitar setahun menetap di Sungai Batang, ia kembali meninggalkan kampung halamannya. Hamka pindah ke Medan pada tahun 1936. Di Medan, ia bekerja sebagai editor sekaligus menjadi pemimpin redaksi sebuah majalah pengetahuan Islam yang didirikannya bersama M. Yunan Nasution, yaitu Majalah Pedoman Masyarakat. Melalui Pedoman Masyarakat, ia untuk pertama kalinya memperkenalkan nama pena "Hamka". Selama di Medan, ia menulis Di Bawah Lindungan Ka'bah, yang terinspirasi dari perjalanannya ke Mekkah pada tahun 1927. Setelah Di Bawah Lindungan Ka'bah diterbitkan pada tahun 1938, ia menulis Tenggelamnya Kapal Van der Wijck, yang pada awalnya ditulis sebagai cerita bersambung dalam Pedoman Masyarakat. Selain itu, ia juga menerbitkan beberapa roman dan buku-buku lainnya seperti: Merantau ke Deli, Keadilan Ilahi, Tuan Direktur, Angkatan Baru, Terusir, Di Dalam Lembah Kehidupan, Ayahku, Tasawuf Modern, dan Falsafah Hidup. Namun pada tahun 1943, Majalah Pedoman Masyarakat yang dipimpinnya dibredel oleh Jepang, yang ketika itu berkuasa di Indonesia. Karier dan kehidupan selanjutnya Muhammadiyah Setelah perkawinannya dengan Sitti Raham, Hamka aktif dalam kepengurusan Muhammadiyah cabang Minangkabau, yang cikal bakalnya bermula dari perkumpulan Sendi Aman yang didirikan oleh ayahnya pada tahun 1925 di Sungai Batang. Selain itu, ia sempat menjadi pimpinan Tabligh School, sebuah sekolah agama yang didirikan Muhammadiyah pada 1 Januari 1930. Sejak menghadiri Muktamar Muhammadiyah di Solo pada tahun 1928, Hamka tidak pernah absen menghadiri kongres-kongres Muhammadiyah berikutnya. Sekembalinya dari Solo, ia mulai memangku beberapa jabatan, sampai akhirnya ia diangkat sebagai Ketua Muhammadiyah cabang Padang Panjang. Seusai Muktamar Muhammadiyah ke-19 di Bukittinggi pada tahun 1930, disusul dengan kongres berikutnya di Yogyakarta, ia memenuhi undangan untuk mendirikan cabang Muhammadiyah di Bengkalis. Selanjutnya pada tahun 1932, ia diutus oleh Muhammadiyah ke Makassar dalam rangka mempersiapkan dan menggerakkan semangat rakyat untuk menyambut Muktamar Muhammadiyah ke-21 di Makassar. Selama di Makassar, ia sempat menerbitkan Al-Mahdi, majalah pengetahuan Islam yang terbit sekali sebulan. Pada tahun 1934, setahun setelah menghadiri Kongres Muhammadiyah di Semarang, ia diangkat menjadi anggota tetap Majelis Konsul Muhammadiyah untuk wilayah Sumatera Tengah. Kariernya di Muhammadiyah kian menanjak sewaktu ia pindah ke Medan. Pada tahun 1942, bersamaan dengan jatuhnya Hindia-Belanda ke dalam tampuk kekuasaan penjajah Jepang, Hamka terpilih menjadi pimpinan Muhammadiyah untuk wilayah Sumatera Timur menggantikan H. Mohammad Said. Namun pada Desember 1945, ia memutuskan kembali ke Minangkabau dan melepaskan jabatan tersebut. Pada tahun berikutnya, ia terpilih menjadi Ketua Majelis Pimpinan Muhammadiyah Sumatera Barat menggantikan S.Y. Sutan Mangkuto. Jabatan ini ia rengkuh hingga tahun 1949. Pada tahun 1953, ia terpilih sebagai pimpinan pusat Muhammadyiah dalam Muktamar Muhammadiyah ke-32 di Purwokerto. Sejak saat itu, ia selalu terpilih dalam Muktamar Muhammadiyah selanjutnya, sampai pada tahun 1971 ia memohon agar tidak dipilih kembali karena merasa uzur.[55] Akan tetapi, ia tetap diangkat sebagai penasihat pimpinan pusat Muhammadiyah sampai akhir hayatnya. Meninggal dunia Setelah mengundurkan diri dari jabatan ketua MUI, kesehatannya menurun. Atas anjuran dokter Karnen Bratawijaya, dokter keluarga itu, ia diopname di Rumah Sakit Pusat Pertamina pada 18 Juli 1981, yang bertepatan dengan awal Ramadan. Pada hari keenam dirawat, ia sempat menunaikan salat Duha dengan bantuan putrinya, Azizah, untuk bertayamum. Siangnya, beberapa dokter datang memeriksa kondisinya, dan kemudian menyatakan bahwa ia berada dalam keadaan koma. Kondisi tersebut tetap berlangsung sampai malam harinya. Tim dokter menyatakan bahwa ginjal, paru-paru dan saraf sentralnya sudah tidak berfungsi lagi, dan kondisinya hanya bisa dipertahankan dengan alat pacu jantung. Pada pukul 10 pagi keesokan harinya, anak-anaknya sepakat untuk mencabut alat pacu jantung, dan Hamka menghembuskan napas terakhirnya tidak lama setelah itu. Hamka meninggal dunia pada hari Jum'at, 24 Juli 1981 pukul 10 lewat 37 menit dalam usia 73 tahun. Jenazahnya disemayamkan di rumahnya di Jalan Raden Fatah III. Antara pelayat yang hadir untuk memberi penghormatan terakhir dihadiri Presiden Soeharto dan Wakil Presiden Adam Malik, Menteri Negara Lingkungan Hidup Emil Salim serta Menteri Perhubungan Azwar Anas yang menjadi imam salat jenazahnya. Jenazahnya dibawa ke Masjid Agung dan disalatkan lagi, dan kemudian akhirnya dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan, dipimpin Menteri Agama Alamsjah Ratoe Perwiranegara. Politik Natsir, Hamka, dan Isa Anshary Sejak masih muda, Hamka telah terlibat dalam aktivitas politik, yaitu ketika menjadi anggota Sarekat Islam pada tahun 1925 dan, setelah kemerdekaan ia aktif dengan Partai Masyumi. Pada pemilihan umum 1955, ia terpilih menjadi anggota Dewan Konstituante mewakili Jawa Tengah. Akan tetapi pengangkatan tersebut ditolak karena merasa tempat tersebut tidak sesuai baginya. Atas desakan kakak iparnya, Ahmad Rasyid Sutan Mansur, akhirnya Hamka menerima pengangkatan tersebut. Di Konstituante, ia bersama Mohammad Natsir, Mohammad Roem, dan Isa Anshari menjadi pihak yang paling konsisten memperjuangkan syariat Islam menjadi dasar negara Indonesia. Dalam pidatonya, Hamka mengusulkan agar dalam sila pertama Pancasila dimasukkan kembali kalimat tentang "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", sebagaimana yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Akan tetapi, pemikiran Hamka ditentang keras oleh sebagian besar anggota Konstituante, yang umumnya berasal dari pihak komunis. Selanjutnya, dalam sidang Konstituante di Bandung pada tahun 1957, ia menyampaikan pidato penolakannya atas gagasan Presiden Soekarno yang akan menerapkan Demokrasi Terpimpin. Namun, segala usahanya itu kandas setelah Soekarno membubarkan Dewan Konstituante melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 dan, perjalanan politik Hamka dapat dikatakan berakhir setelah Masyumi ikut dibubarkan oleh Presiden Soekarno. Sikapnya yang konsisten terhadap agama, menyebabkannya acapkali berhadapan dengan berbagai rintangan, terutama terhadap beberapa kebijakan pemerintah. Keteguhan sikapnya ini membuatnya dipenjarakan oleh Soekarno dari tahun 1964 sampai 1966. Pada awalnya, Hamka diasingkan ke Sukabumi, kemudian ke Puncak, Megamendung, dan terakhir dirawat di rumah sakit Persahabatan Rawamangun, sebagai tawanan. Di dalam penjara ia mulai menulis Tafsir al-Azhar yang merupakan karya ilmiah terbesarnya. Pada tahun 1977, Hamka dipilih sebagai ketua umum Majelis Ulama Indonesia yang pertama. Semasa jabatannya, Hamka mengeluarkan fatwa yang bersisi penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan RUU Perkawinan tahun 1973, dan mengecam kebijakan diperbolehkannya merayakan Natal bersama umat Nasrani. Meskipun pemerintah mendesaknya untuk menarik kembali fatwanya tersebut dengan diiringi berbagai ancaman, Hamka tetap teguh dengan pendiriannya. Akan tetapi, pada tanggal 24 Juli 1981, Hamka memutuskan untuk melepaskan jabatannya sebagai ketua umum Majelis Ulama Indonesia, karena fatwanya yang tidak kunjung dipedulikan oleh pemerintah Indonesia. Sastra Hamka juga merupakan seorang wartawan, penulis, editor, dan penerbit. Sejak tahun 1920-an, Hamka menjadi wartawan beberapa buah surat kabar seperti Pelita Andalas, Seruan Islam, Bintang Islam, dan Seruan Muhammadiyah. Pada tahun 1928, ia menjadi editor majalah Kemajuan Masyarakat. Pada tahun 1932, ia menjadi editor dan menerbitkan majalah al-Mahdi di Makassar. Hamka juga pernah menjadi editor majalah Pedoman Masyarakat, Panji Masyarakat, dan Gema Islam. Hamka adalah seorang otodidak dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti filsafat, sastra, sejarah, sosiologi dan politik, baik Islam maupun Barat. Dengan kemahiran bahasa Arabnya yang tinggi, ia dapat menyelidiki karya ulama dan pujangga besar di Timur Tengah seperti Zaki Mubarak, Jurji Zaidan, Abbas al-Aqqad, Mustafa al-Manfaluti, dan Hussain Haikal. Melalui bahasa Arab juga, ia meneliti karya sarjana Perancis, Inggris dan Jerman seperti Albert Camus, William James, Sigmund Freud, Arnold Toynbee, Jean Paul Sartre, Karl Marx, dan Pierre Loti. Hamka juga banyak menghasilkan karya ilmiah Islam dan karya lain seperti novel dan cerpen. Pada tahun 1928, Hamka menulis buku romannya yang pertama dalam bahasa Minang dengan judul Si Sabariah. Kemudian, ia juga menulis buku-buku lain, baik yang berbentuk roman, sejarah, biografi dan otobiografi, sosial kemasyarakatan, pemikiran dan pendidikan, teologi, tasawuf, tafsir, dan fiqih. Karya ilmiah terbesarnya adalah Tafsir al-Azhar. Di antara novel-novelnya seperti Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Di Bawah Lindungan Ka'bah, dan Merantau ke Deli juga menjadi perhatian umum dan menjadi buku teks sastra di Malaysia dan Singapura. Beberapa penghargaan dan anugerah juga ia terima, baik peringkat nasional maupun internasional. Pada tahun 1959, Hamka mendapat anugerah gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas al-Azhar, Kairo atas jasa-jasanya dalam penyiaran agama Islam dengan menggunakan bahasa Melayu. Kemudian pada 6 Juni 1974, kembali ia memperoleh gelar kehormatan tersebut dari Universitas Nasional Malaysia pada bidang kesusasteraan, serta gelar Profesor dari Universitas Prof. Dr. Moestopo. Daftar karya Kenang-Kenangan Hidup, 4 Jilid, Jakarta: Bulan Bintang, 1979. Ayahku (Riwayat Hidup Dr. H. Abdul Karim Amrullah dan Perjuangannya), Jakarta: Pustaka Wijaya, 1958. Khatib al-Ummah, 3 Jilid, Padang Panjang, 1925. Islam dan Adat, Padang Panjang: Anwar Rasyid, 1929. Kepentingan Melakukan Tabligh, Padang Panjang: Anwar Rasyid, 1929. Majalah Tentera, 4 nomor, Makassar, 1932. Majalah al-Mahdi, 9 nomor, Makassar, 1932. Bohong di Dunia, cet. 1, Medan: Cerdas, 1939. Agama dan Perempuan, Medan: Cerdas, 1939. Pedoman Mubaligh Islam, cet. 1, Medan: Bukhandel Islamiah, 1941. Majalah Semangat Islam, 1943. Majalah Menara, Padang Panjang, 1946. Hikmat Isra’ Mi’raj, 1946 (tempat dan penerbit tidak diketahui). Negara Islam, 1946 (tempat dan penerbit tidak diketahui), Islam dan Demokrasi, 1946 (tempat dan penerbit tidak diketahui), Revolusi Fikiran, 1946 (tempat dan penerbit tidak diketahui), Dibandingkan Ombak Masyarakat, 1946 (tempat dan penerbit tidak diketahui), Muhammadiyah Melalui Tiga Zaman, Padang Panjang: Anwar Rasyid, 1946. Revolusi Agama, Padang Panjang: Anwar Rasyid, 1946. Sesudah Naskah Renville, 1947 (tempat dan penerbit tidak diketahui). Tinjauan Islam Ir. Soekarno, Tebing Tinggi, 1949. Pribadi, 1950 (tempat dan penerbit tidak diketahui). Falsafah Hidup, cet. 3, Jakarta: Pustaka Panji Masyarakat, 1950. Falsafah Ideologi Islam, Jakarta: Pustaka Wijaya, 1950. Urat Tunggang Pancasila, Jakarta: Keluarga, 1951. Pelajaran Agama Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1952. K.H. A. Dahlan, Jakarta: Sinar Pujangga, 1952. Perkembangan Tashawwuf dari Abad ke Abad, cet. 3, Jakarta: Pustaka Islam, 1957. Pribadi, Jakarta: Bulan Bintang, 1959. Pandangan Hidup Muslim, Jakarta: Bulan Bintang, 1962. Lembaga Hidup, cet. 6, Jakarta: Jayamurni, 1962 (kemudian dicetak ulang di Singapura oleh Pustaka Nasional dalam dua kali cetakan, pada tahun 1995 dan 1999). 1001 Tanya Jawab tentang Islam, Jakarta: CV. Hikmat, 1962. Cemburu, Jakarta: Firma Tekad, 1962. Angkatan Baru, Jakarta: Hikmat, 1962. Ekspansi Ideologi, Jakarta: Bulan Bintang, 1963. Pengaruh Muhammad Abduh di Indonesia, Jakarta: Tintamas, 1965 (awalnya merupakan naskah yang disampakannya pada orasi ilmiah sewaktu menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas al-Azhar Mesir, pada 21 Januari 1958). Sayyid Jamaluddin al-Afghani, Jakarta: Bulan Bintang, 1965. Lembaga Hikmat, cet. 4, Jakarta: Bulan Bintang, 1966. Dari Lembah Cita-Cita, cet. 4, Jakarta: Bulan Bintang, 1967. Hak-Hak Azasi Manusia Dipandang dari Segi Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1968. Gerakan Pembaruan Agama (Islam) di Minangkabau, Padang: Minang Permai, 1969. Hubungan antara Agama dengan Negara menurut Islam, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1970. Islam, Alim Ulama dan Pembangunan, Jakarta: Pusat dakwah Islam Indonesia, 1971. Islam dan Kebatinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1972. Mengembalikan Tasawuf ke Pangkalnya, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1973. Beberapa Tantangan terhadap Umat Islam di Masa Kini, Jakarta: Bulan Bintang, 1973. Kedudukan Perempuan dalam Islam, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1973. Muhammadiyah di Minangkabau, Jakarta: Nurul Islam, 1974. Tanya Jawab Islam, Jilid I dan II cet. 2, Jakarta: Bulan Bintang, 1975. Studi Islam, Aqidah, Syari’ah, Ibadah, Jakarta: Yayasan Nurul Iman, 1976. Perkembangan Kebatinan di Indonesia, Jakarta: Yayasan Nurul Islam, 1976. Tasawuf, Perkembangan dan Pemurniannya, cet. 8, Jakarta: Yayasan Nurul Islam, 1980. Ghirah dan Tantangan Terhadap Islam, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982. Kebudayaan Islam di Indonesia, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982. Lembaga Budi, cet. 7, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983. Tasawuf Modern, cet. 9, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983. Doktrin Islam yang Menimbulkan Kemerdekaan dan Keberanian, Jakarta: Yayasan Idayu, 1983. Islam: Revolusi Ideologi dan Keadilan Sosial, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1984. Iman dan Amal Shaleh, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1984. Renungan Tasawuf, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1985. Filsafat Ketuhanan, cet. 2, Surabaya: Karunia, 1985. Keadilan Sosial dalam Islam, Jakarta: Pustaka Antara, 1985. Tafsir al-Azhar, Juz I sampai Juz XXX, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1986. Prinsip-prinsip dan Kebijaksanaan Dakwah Islam, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1990. Tuntunan Puasa, Tarawih, dan Idul Fitri, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1995. Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi, Jakarta: Tekad, 1963. Islam dan Adat Minangkabau, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1984. Mengembara di Lembah Nil, Jakarta: NV. Gapura, 1951. Di Tepi Sungai Dajlah, Jakarta: Tintamas, 1953. Mandi Cahaya di Tanah Suci, Jakarta: Tintamas, 1953. Empat Bulan di Amerika, 2 Jilid, Jakarta: Tintamas, 1954. Merantau ke Deli, cet. 7, Jakarta: Bulan Bintang, 1977 (ditulis pada tahun 1939). Si Sabariah (roman dalam bahasa Minangkabau), Padang Panjang: 1926. Laila Majnun, Jakarta: Balai Pustaka, 1932. Salahnya Sendiri, Medan: Cerdas, 1939. Keadilan Ilahi, Medan: Cerdas, 1940. Angkatan Baru, Medan: Cerdas, 1949. Cahaya Baru, Jakarta: Pustaka Nasional, 1950. Menunggu Beduk Berbunyi, Jakarta: Firma Pustaka Antara, 1950. Terusir, Jakarta: Firma Pustaka Antara, 1950. Di Dalam Lembah Kehidupan (kumpulan cerpen), Jakarta: Balai Pustaka, 1958. Di Bawah Lindungan Ka'bah, cet. 7, Jakarta: Balai Pustaka, 1957. Tuan Direktur, Jakarta: Jayamurni, 1961. Dijemput Mamaknya, cet. 3, Jakarta: Mega Bookstrore, 1962. Cermin Kehidupan, Jakarta: Mega Bookstrore, 1962. Tenggelamnya Kapal Van der Wijck, cet. 13, Jakarta: Bulan Bintang, 1979. Pembela Islam (Tarikh Sayyidina Abubakar Shiddiq), Medan: Pustaka Nasional, 1929. Ringkasan Tarikh Ummat Islam, Medan: Pustaka Nasional,1929. Sejarah Islam di Sumatera, Medan: Pustaka Nasional, 1950. Dari Perbendaharaan Lama, Medan: M. Arbi, 1963. Antara Fakta dan Khayal Tuanku Rao, cet. 1, Jakarta: Bulan Bintang, 1974. Sejarah Umat Islam, 4 Jilid, Jakarta: Bulan Bintang, 1975. Sullam al-Wushul; Pengantar Ushul Fiqih (terjemahan karya Dr. H. Abdul Karim Amrullah), Jakarta: Pustaka Panjimas, 1984. Margaretta Gauthier (terjemahan karya Alexandre Dumas), cet. 7, Jakarta: Bulan Bintang, 1975 Dari Wikipedia bahasa Indonesia,.