Arti Status EMS (Kiriman barang luar negeri)

EMS (Express Mail Service) adalah layanan pengiriman surat dan paket internasional, dan seperti yang kita ketahui kalau waktu pengiriman paket dengan EMS cukup lama sampai di Indonesia. Wajarlah kita kalau merasa khawatir terhadap keadaan paket dan dimana sekarang lokasinya karena jelas jauh berbeda dengan pengiriman domestik.

Kalau anda pernah mengecek nomor resi EMS untuk melacak paket maka akan muncul berbagai macam informasi pada halaman shipment statusnya, dan yang terpenting selain kolom office yang menunjukkan dimana posisinya juga kolom status yang menandakan apa kondisinya. Karena istilah yang digunakan dalam statusnya adalah bahasa Inggris ini kadang menyulitkan kita dalam mengerti maksudnya, dan karena itulah saya membuat panduannya ini.

Nah… berikut adalah beberapa kode shipment status EMS dan artinya:

Posting/Collection – Barang sudah berada dalam sistem pengiriman EMS dan menunggu keberangkatan.
Arrival at outward OE – Paket anda sudah berada dalam kantor bea cukai. Seharusnya dalam 2-8 hari proses ini akan selesai, jika ada masalah akan dikembalikan ke pengirimnya.
OE (Office of Exchange) – Ini bisa berarti kantor pertukaran barang internasiona atau bea cukai setempat.
Departure from outward OE – Barang anda sudah diberangkatkan dan dalam perjalanan pengiriman ke Indonesia.
Arrival at inward OE – Selamat! Barang anda sudah tiba di Indonesia dan sedang diurus bea cukai.
Airport Handling – Pihak bandara udara sedang membongkar kargo dan mensortir paket anda.
Processing document by Customs – Bea cukai akan mengecek dokumen barang yang dikirim dalam paket anda.
Held by Customs *) Tax : Rp. 0,00 – Bisa muncul status yang mirip seperti ini, ini menunjukkan bahwa barang anda sedang ditahan atau diproses bea cukai dan ada pajak tambahan.
Arrival at Delivery – Paket anda diteruskan ke Pos Indonesia untuk dikirimkan.
Final Delivery – Paket anda dalam proses pengiriman ke alamat tujuan dan atau sudah diterima dengan selamat.
Daftar status diatas adalah dari pengalaman dan pengamatan saya, kalau ada yang terlewat silahkan ditanyakan melalui komentar, saya akan berusaha sebaik mungkin mencari tahu apa maksud kodenya.

Penghitungan bea masuk (http://catatan-firdaus.blogspot.co.id/2013/10/perhitungan-bea-masuk-dan-pajak-kiriman.html?m=1)

Untuk mencegah salah paham, saya bukan orang yang bekerja di EMS atau ada hubungan apapun dengan pihak mereka. Kalau ada keluhan, mengirimkan komplain, mengajukan pertanyaan, ingin mengadukan nasib paket anda akan lebih baik langsung ke EMS melalui Pos Indonesia.

Semoga dengan memahami arti kode status pada tracking paket EMS bisa menekan rasa was – was anda.

Cara daftar "GO MART" gojek

Jika anda ingin mengembangkan usaha/bisnis maka ada banyak cara agar toko/usaha anda dapat lebih dikenal dan lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan pelanggan anda. Bagaimana caranya?

Selain dengan cara yang sudah anda jalankan selama ini, tidak ada salahnya anda coba masukkan bisnis toko/minimarket anda ke dalam aplikasi Go-Mart Gojek. Sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa aplikasi Gojek menyediakan banyak aplikasi yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan khalayak ramai dalam hal kurir/jasa angkut yang salah satunya adalah jasa belanja.

Jasa belanja dalam Go-Mart ini memberikan kemudahan bagi para konsumen untuk membeli makanan/minuman, obat, sembako dan barang-barang lainnya melalui sistem pemesanan yang sudah tersedia dalam aplikasi Go-Mart dari Gojek.

Jadi konsumen akan dapat membeli produk-produk dari bisnis di toko anda tanpa harus datang ke toko anda, melainkan melalui jasa kurir yang sudah disediakan oleh Gojek. Konsumen hanya melihat dan memilih barang dari handphone untuk selanjutnya Gojek yang akan belanja dan mengantarkannya sampai ke pembeli. Bagaimana cara daftar Go-Mart Gojek atau cara daftar menjadi mitra Go-Mart Gojek ini?

Jadi jika anda bergabung dengan Go-Mart Gojek, maka nama toko anda akan tampil di aplikasi Go-Mart Gojek dan akan terpampang juga produk/barang dari toko anda. Konsumen bisa melihat barang-barang apa saja yang ada di toko anda serta harga dari barang yang anda jual, sehingga pembeli bisa membeli barang-barang di toko anda melalui aplikasi Go-Mart Gojek tanpa harus datang ke toko anda, menarik bukan?

Ini adalah peluang baru untuk meningkatkan omset bisnis anda.

Mengingat Gojek belum menjangkau seluruh wilayah Indonesia, maka untuk sementara ini masih terbatas untuk kota/daerah dimana Gojek sudah menggelar layanannya yaitu di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Makasar dan Bali. Untuk anda yang berada di kota-kota tersebut, anda dapat bergabung dengan Go-Mart sehingga toko anda akan masuk dalam aplikasi Go-Mart dari Gojek.

Lalu bagaimana cara daftar Go-Mart Gojek atau cara daftar menjadi mitra Go-Mart Gojek ini? Berikut ini cara daftar Go-Mart Gojek atau cara daftar menjadi mitra Go-Mart Gojek.

Cara daftar Go-Mart Gojek atau cara daftar menjadi mitra Go-Mart Gojek
Untuk mendaftarkan toko anda agar dapat masuk dalam Go-Mart Gojek, maka anda harus mengisi form yag disediakan oleh pihak Go-Mart Gojek.

Untuk mengisi formulir yang dimaksud, silakan anda mengunjungi web http://www.go-mart.co.id/join

Setelah anda masuk web tersebut, maka anda diminta untuk mengisi data-data toko/usaha anda yang berisi sbb :

Store Name : isilah dengan nama toko anda

Store Type : isilah dengan jenis toko anda, disana sudah ada pilihan apakah termasuk toko automotive, baby shop, beauty store, fruit store serta banyak tipe lainnya, anda silakan tentukan masuk kategori mana toko anda tersebut.
Jika toko anda tidak masuk dalam kategori yang sudah disebutkan disana maka anda dapat memasukan kategori toko anda ke dalam pilihan "Other".

Number of Outlest/Branches : jumlah toko anda
Available in Cities : toko anda ada di kota mana saja

Contact Information (anda harus mengisi semua kontak informasi diminta) yaitu:

Name : isilah dengan nama anda
Email : isi dengan email yang aktif sebab untuk komunikasi dengan pihak Go-Mart
Phone : nomor telepon anda

Physical Store ( menyatakan lokasi/kebradaan toko/usaha anda)
Pada physical store ada 2 pilihan yaitu Yes dan No yang masing-masing ada form yang anda perlu isi. Pilihan Yes jika anda memiliki toko sebagaimana layaknya toko. Pilihan No, jika anda tidak memiliki bangunan toko, mungkin seperti usaha rumahan.

Store/Branch Address : isi alamat toko / alamat usaha rumahan anda. Jika ada lebih dari satu alamat, anda dapat menambahkan alamat kedua, ketiga dst dengan menekan "Add other Store/Branch Address".

Other Pick Up Location (Warehouse/Office) : isi dengan alamat pengambilan barang jika ada yang membeli dagangan anda, jika tidak ada alamat lain untuk pengambilan barang selain di toko, maka bisa diisi sama dengan alamat toko anda.
Number of SKU : isi dengan nomor SKU
Number of Transaction / Month : isi dengan jumlah transaksi per bulan
Add Other Information : isi dengan keterangan lain yang sekiranya perlu anda sampaikan

Setelah anda mengisi formulir diatas, maka anda harus menekan tombol "SAVE AND CONTINUE" agar data yang telah anda masukan tadi dapat diproses untuk diverifikasi oleh pihak Go-Mart.

Go-Mart, gambar dari gojekindonesia

Sebagai saran, setelah anda mengirim data-data tadi maka cobalah untuk aktif berkomunikasi dengan pihak Go-Mart melalui email, misal anda mengabarkan bahwa anda berminat bergabung dengan Go-mart dan telah mengisi formulirnya.

Anda juga bisa menanyakan kira-kira berapa lama prosesnya dll.

Email Go-Mart adalah gomart@go-jek.com

Dalam komunikasi ini anda juga sebaiknya cek email sehingga masing-masing akan lebih cepat merespon dan mudah memberi update/konfirmasi.

Untuk komunikasi lewat telepon anda dapat menghubungi nomor telepon Go-Mart di 021-502 511 10.

Demikian informasi cara daftar Go-Mart Gojek atau cara daftar menjadi mitra Go-Mart Gojek semoga bermanfaat.

Jika informasi cara daftar Go-Mart Gojek atau cara daftar menjadi mitra Go-Mart Gojek ini berguna bagi anda, maka silakan juga dishare ke teman/pembaca lainnya, siapa tahu mereka juga memerlukannya, terimakasih.

Cara daftar "GO FOOD" gojek

Layanan Go-Food tidak hanya memberikan kemudahan bagi pengguna namun juga memberikan peluang bagi para pebisnis industri kuliner untuk memaksimalkan usahanya. Esensi dari Go-Food, salah satunya adalah mempromosikan makanan hasil karya industri UKM. Hal tersebut menjadi misi besar yang ingin diwujudkan oleh “armada jaket hijau” tersebut.

Misalnya ada makanan yang enak dan kualitasnya bagus di pinggir jalan, dengan Go-Food, makanan mereka bisa terpromosikan melalui fitur suggest restaurant. Jadi tidak hanya restoran #waralaba besar saja yang bisa sukses di sini, warung makan biasa bahkan tempat makan di pinggir jalan pun bisa sukses bersama Go-Food jika makanannya enak dan berkualitas.

Gofood merupakan layanan untuk memesan makanan di tempat yang kita inginkan. Layanan ini terdapat pada aplikasi gojek. Untuk bisa menggunakan jasa gofood Anda harus terlebih dahulu instal aplikasi gojek.
Lalu bagaimana bagi yang memiliki usaha dan ingin terdaftar sebagai mitra Gofood.

Untuk para pemilik tempat makan atau pengusaha kuliner yang ingin bergabung atau bermitra dengan gofood.

Berikut cara daftar gofood bagi para pengusaha makanan:

- Kirim email dan pengajuan usaha Anda ke:
gofood@go-jek.com

- Jika sudah nanti dari pihak Gofood akan mencek ulang dan survey, lama proses tersebut kurang lebih 2 minggu.

- Tahap terakhir adalah surat kontrak antara Anda dan Gofood.

"Mengapa babi diciptakan jika ia haram? Untuk apa diciptakan jika tidak ada kemanfaatan?"

 

Salah satu pertanyaan 'kritis' sering terlintas adalah "Mengapa babi diciptakan jika ia haram? Untuk apa diciptakan jika tidak ada kemanfaatan?" Seperti dibahas dalam artikel sebelumnya, Alquran dengan tegas menyatakan haramnya daging babi. Bahkan, pengharaman babi disebutkan empat kali. Yakni di Surat Al Baqarah ayat 173, Surat Al Maidah ayat 3, surat Al An’am ayat 145 dan surat An Nahl ayat 115. Berikut ulasannya: 

 1. Untuk menguji manusia Babi yang diharamkan sebenarnya merupakan ujian untuk manusia seberapa ia patuh kepada Sang Pencipta. Manusia yang memakannya, maka ia tidak lulus dalam ujian itu. Manusia yang berpegang teguh pada larangan Allah dengan tidak memakannya, maka ia lulus dalam ujian itu. "Dialah (Allah) yang menciptakan mati dan hidup untuk menguji kalian siapakah di antara kalian yang paling baik amalnya". (QS. Al Mulk: 2) 

 2. Sarana meneguhkan manusia sebagai khalifatullah Manusia adalah khalifatullah fil ardh yang bertugas memakmurkan bumi. Banyak hewan yang dikira tidak memiliki manfaat, ternyata membuat manusia menjadi kreatif dan berdaya. Termasuk babi. Dengan adanya babi, manusia bisa mengetahui tentang berbagai (bibit) penyakit yang dibawa binatang itu dan tertantang untuk meneliti obatnya. Seperti diketahui, babi mengandung cacing pita bahkan merupakan carier virus flu babi (swine influenza).

 3. Sebagai pelajaran agar tidak menjadi sepertinya Babi dikenal sebagai binatang yang malas, jorok dan rakus. Begitu joroknya babi, ia sampai memakan kotorannya sendiri. Bahkan, makanan yang akan dimakan kadang-kadang dikencingi dulu sebelum dilahap. Rakusnya babi bisa dilihat dari makanan apapun yang ada di depannya akan dilahap. Sampah dan kotoran pun dilahap. Bahkan demi memuaskan kerakusannya, makanan yang telah memenuhi perutnya dimuntahkan kemudian dimakannya kembali. Adanya babi selayaknya mengingatkan manusia agar tidak malas, tidak jorok dan tidak rakus. Allah SWT menggunakan babi sebagai perlambang keburukan. Bahkan, ada kaum terdahulu yang dikutuk menjadi babi karena perbuatan buruknya. Katakanlah (Muhammad), "Apakah aku akan beritakan kepadamu tentang orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang fasik) di sisi Allah? Yaitu, orang yang dilaknat dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut." Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus. (QS. Al Maidah: 60)

Begini syarat dan cara bikin Kartu Identitas Anak

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh anak di Indonesia untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun dikhususkan bagi anak di bawah umur.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Di mana, KIA berlaku sesuai batas usia anak, yakni anak usia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun.

Khusus anak dari warga negara Indonesia (WNI), KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Sedangkan anak yang sudah berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

2. KK asli orang tua/wali; dan

3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali.

Sedangkan, anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

2. KK asli orangtua/wali

3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali

4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

KIA juga diberikan bagi anak WNA. Untuk memilikinya, orangtua harus menyiapkan persyaratan berikut:

1. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
2. KK Asli orang tua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Kemendagri juga telah menyisipkan tata cara membuat KIA. Caranya tercantum dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Sementara bagi anak warga asing, cara pembuatan KTP Anak dilakukan dengan langkah berikut ini:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.