SYARAT PEMBUATAN DAN PERPANJANG SIM (Surat Ijin Mengemudi)

Jangan pernah mencoba-coba untuk menggunakan jasa calo demi mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah dan nyaman. Meski ditawari iming-iming bisa mendapatkan SIM lebih cepat dengan biaya yang lebih mahal dari tarif resmi.

Bagi para pembuat SIM, khususnya golongan SIM A dan SIM C, disarankan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan kepolisian. Dengan demikian, Anda tidak akan tertipu oleh tipu daya para calo yang menawarkan berbagai kemudahan.

Saat berkendara di jalanan umum, SIM sendiri berguna sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Kewajiban untuk memiliki SIM tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM sendiri terbagi dalam dua jenis, yakni surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum. SIM perseorangan sendiri terdiri atas:

1. SIM A, untuk mengemudikan mobil dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg;

2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg;

3. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg;

4. SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor.

5. SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Lalu bagaimana prosedur untuk mengajukan SIM perseorangan, berikut ini prosedur yang harus dijalankan sesuai dengan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009.

1. Usia,
- 17 tahun untuk SIM C dan D;
- 18 tahun untuk SIM A;
- 21 tahun untuk SIM B1; dan,
- 21 tahun untuk SIM B2.

2. Administratif,
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk;
- Mengisi formulir permohonan dan,
- Rumusan sidik jari.

3. Kesehatan,
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan,
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

4. Lulus ujian,
- Ujian teori;
- Ujian praktik; dan/atau,
- Ujian keterampilan melalui simulator.

5. Biaya,
Biaya pembuatan SIM baru belum termasuk pembelian asuransi sebesar Rp 30.000.

Pembuat atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai tarif yang tertera Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, dengan jelas sudah dirinci soal tarif pembuatan dan perpanjangan SIM. Mengacu pada tarif itu, Anda diminta jangan mau membayar lebih apalagi dengan iming-iming SIM bisa diproses dengan cepat.

Tarif resmi pengurusan SIM sudah berlaku sejak PP itu diterbitkan, jelas tertulis biaya pembuatan SIM tak lebih Rp 120 ribu. (Rp. 50.000 - Rp.120.000), kecuali pembuatan SIM internasional.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan  Tak ada nilai yang mencapai angka Rp 100 ribu. (Rp. 30.000 - Rp.80.000), kecuali perpanjangan SIM internasional.

Berikut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM untuk sekali penerbitan:

1. SIM A
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000

2. SIM BI
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000

3. SIM BII
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000

4. SIM C
- Baru : Rp 100.000
- Perpanjang : Rp 75.000

5. SIM D (khusus penyandang cacat)
- Baru : Rp 50.000
- Perpanjang : Rp 30.000

6. SIM Internasional
- Baru : Rp 250.000
- Perpanjang : Rp 225.000