Listrik Prabayar (Pulsa) Lebih Murah ??

Bila PT PLN (Persero) setuju untuk mengurangi biaya potongan dalam pembelian pulsa listrik (token). Hal ini tentunya akan mengurangi beban masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, agar supaya rakyat mendapatkan listrik yang lebih murah.

Selain mengurangi biaya potongan di pulsa listrik, PLN diharapkan tidak memaksa pelanggannya untuk menggunakan meteran listrik prabayar (pulsa). Rakyat harus punya hak pilih, jangan memaksakan, kalau masyarakat ingin sistem meteran atau token.

Karena dengan sistem pulsa, banyak mempersulit masyarakat ketika ingin mengisi pulsa tapi sulit mencari penjual token listrik atau mesin ATM.

Belum lagi tiap kali masyarakat membeli pulsa listrik di minimarket, di mesin ATM atau melalui fasilitas mobile banking, akan dikenakan berbagai potongan mulai administrasi hingga pajak.

Walaupun pihak PT PLN (Persero) menjelaskan, bahwa seluruh potongan itu bukan masuk ke 'kantong' BUMN listrik tersebut.

Yang menjadi permasalahan semakin sering membeli pulsa listrik dalam sebulan, maka biaya-biaya tersebut terasa akan makin besar.

Masyarakat akan lebih banyak kena potongan biaya administrasi bank dan PPJ terutama rakyat miskin yang membeli pulsa listrik beberapa kali dalam sebulan, kalau dalam sebulan membeli pulsa listrik Rp 50.000 sebanyak dua kali, daripada membeli langsung

Jadi kalau beli pulsa listrik Rp 50.000 x 2 = Rp 100.000 tapi kena biaya administrasi bank Rp 3.000 x 2 = Rp 6.000. Serta PPJ Rp 2.274 x 2 = Rp 4.548, atau total Rp 10.548.

Bandingkan bila membeli langsung Rp 100.000/bulan, biaya administrasi bank dan PPJ total hanya Rp 7.274.

Dengan kata lain orang kaya atau yang mampu akan membayar lebih "murah" dan ini tidak berkeadilan.

Berdasarkan data dari PLN, potongan biaya tersebut tergantung pada besaran jumlah pembelian pulsa listrik.

Jadi bila anda membeli pulsa misalkan Rp 50.000, hitungan listrik yang didapat tidak Rp 50.000, karena ada potongan biaya.

Biaya administrasi bank
Besarannya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, misalnya biayanya bervariasi antara Rp 2.000-Rp 3.500 per transaksi

Biaya Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU)
Besarannya ditentukan masing-masing Pemda. Rata-rata 3-6%, tapi dalam undang-undang maksimal PJU hanya 10%. Semakin banyak pulsa listrik yang dibeli, maka semakin besar PJU yang dibayar.

• Bea materai
Ketika transaksi pembelian pulsa listrik Rp 250.000-Rp 1.000.000 kena bea materai Rp 3.000 per transaksi. Tapi bila pembelian pulsa listrik di atas Rp 1.000.000, maka dikenakan bea materai Rp 6.000 per transaksi.

• Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% Khusus golongan di atas 2.200 volt ampere (VA).

Tapi secara umum, bagi masyarakat yang meteran listriknya memiliki daya R1 450, 900, 1.300 VA dan membeli pulsa listrik Rp 100.000, hanya dikenakan, biaya administrasi dan PPJ.