Dana BPJS Ketenaga Kerjaan sudah bisa dicairkan

Dengan berlakunya revisi Peraturan Pemerintah (PP) per 1 September 2015, para peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Bagi pekerja yang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri (resign) setelah 1 bulan terhitung waktu pencairan JHT yaitu 1 September 2015, dana JHT bisa dicairkan penuh.

Sementara bagi pekerja yang masih aktif dan sudah tergabung dalam kepesertaan 10 tahun, hanya bisa mencairkan JHT sebesar 10% dan sisanya dibayarkan saat memasuki usia pensiun.

Bila kepesertaan telah 10 tahun boleh ambil salah satu dari 2 opsi :
Dana 10% untuk persiapan hari tua
• ‎Dana 30% untuk perumahan.

Panjangnya antrean dan lamanya proses pencairan dana JHT karena peserta tidak lengkap membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan ada beberapa kantor BPJS yang membatasi antrean hanya 150 orang dalam sehari dan hingga pukul 17.00 saja.

Untuk mempermudah proses verifikasinya dan menghindari bolak-balik apa saja persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan untuk pencairannya.

Berikut rinciannya:

• Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)
Jika kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) hilang, harus disertakan bukti kehilangan dari kepolisian
• KTP asli dan fotokopi
• Kartu Keluarga
• Surat Keterangan Berhenti Bekerja
Surat keterangan PHK (kalau PHK harus disertakan dengan bukti telah disahkan oleh dinas setempat)
Jika berhenti bekerja dengan alasan perusahaan bangkrut atau tutup atau tiba-tiba menghilang harus minta keterangan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Jangan lupa siapkan nomor Rekening Bank / Tabungan untuk pencairan dananya.

Kalau semua sudah lengkap, itu sebenarnya cepat. Langsung cair tinggal tunggu transfer saja.

Harap masyarakat bijak dalam dalam mengunakan dana ini.