BIAYA PEMBUATAN SIM TAHUN 2015 MENJADI 300 RIBU

Dalam Rancangan APBN 2015 telah disepakati Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri mencapai Rp 4,358 triliun. Dengan target PNBP sebesar itu, maka pemerintah harus menaikkan biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) mulai tahun depan. 

Berdasarkan kesepakatan Panja DPR, PNBP Kepolisian RI tahun anggaran 2015 disepakati Rp 4.358,5 miliar (Rp 4,35 triliun) dan BLU (Badan Layanan Umum) Polri disepakati Rp 530,3 miliar. PNBP kepolisian RI 2015 di sepakati Rp 4,358,5 triliun dan BLU Polri disepakati Rp 530,3 miliar.  

Untuk mengejar target PNBP tersebut, pemerintah diminta melakukan penyesuaian tarif pembuatan SIM A, B, dan C. "
Agar pada 2015 pemerintah menetapkan penyesuaian tarif PNBP fungsional untuk penerbitan SIM A, B, dan C dari Rp 80.000-120.000 menjadi Rp 300.000,-.

Berikut tarif resmi pembuatan SIM, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia  

I PENERBITAN SIM 

Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000 
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000  

B. Penerbitan SIM B 
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000 
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000  

C. Penerbitan SIM B II 
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000 
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000  

D. Penerbitan SIM C 
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000 
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000  

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) 
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000 
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000  

F. Pembuatan SIM Internasional 
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000 
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000  

II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator Per Ujian Rp 50.000