BPJS KESEHATAN

Adanya pengeluaran yang tidak terduga apabila seseorang terkena penyakit, apalagi tergolong penyakit berat yang menuntut stabilisasi yang rutin seperti hemodialisa atau biaya operasi yang sangat tinggi. Hal ini berpengaruh pada penggunaan pendapatan seseorang dari pemenuhan kebutuhan hidup pada umumnya menjadi biaya perawatan dirumah sakit, obat-obatan, operasi, dan lain lain. Hal ini tentu menyebabkan kesukaran ekonomi bagi diri sendiri maupun keluarga. Dapat disimpulkan, bahwa kesehatan tidak bisa digantikan dengan uang, dan tidak ada orang kaya dalam menghadapi penyakit karena dalam sekejap kekayaan yang dimiliki seseorang dapat hilang untuk mengobati penyakit yang dideritanya. Begitu pula dengan resiko kecelakaan dan kematian. Suatu peristiwa yang tidak kita harapkan namun mungkin saja terjadi kapan saja dimana kecelakaan dapat menyebabkan merosotnya kesehatan, kecacatan, ataupun kematian karenanya kita kehilangan pendapatan, baik sementara maupun permanen. Paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Hingga awal September, 1.551 RS bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, 600 RS di antaranya adalah RS swasta. Menurut data Kementerian Kesehatan, dari 2.360 RS di Indonesia, ada 733 RS swasta nonprofit, 701 RS swasta profit, dan 66 RS swasta BUMN. Adapun 860 RS pemerintah wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin seluruh peserta akan mendapatkan pelayanan obat-obatan sesuai kebutuhan. Bahkan, untuk jenis obat di luar paket yang ditanggung pun, BPJS memberikan kemudahan menyusul terbitnya surat edaran Menteri Kesehatan bernomor HK/Menkes/32/I/2014 sejak 15 Januari 2014. Dalam surat tersebut disebutkan, kebutuhan obat-obatan di luar paket Indonesia Case Based Group's (INA-CBG's) tetap dapat diklaim oleh fasilitas kesehatan yang mengeluarkan obat untuk pasien. Ketetapan ini dikeluarkan menanggapi permasalahan pengadaan obat di luar paket yang ditanggung INA-CBG's. Meski demikian, pengadaan obat tetap mengacu pada standar  JKN yaitu formularium nasional (fornas). Menurut Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur, ada 3 kondisi yang membolehkan instalasi farmasi yang masuk atau tidak dalam fasilitas pelayanan kesehatan mengeluarkan klaim kepada BPJS. "(Untuk) Instalasi farmasi yang tidak masuk dalam fasilitas layanan kesehatan, tentunya sudah menjalin kerja sama dengan BPJS atau masuk dalam praktik dokter berjejaring," kata Fajriadinur dalam temu media membahas tata laksana pelayanan obat bagi peserta JKN di Jakarta, Rabu (26/2/2014). Berikut tiga kondisi yang dimaksud: 1. Pelayanan obat kronis yang kondisinya belum stabil a. Bila kondisi pasien dengan penyakit kronis belum stabil, maka fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dapat mengeluarkan tambahan resep. Tambahan obat dikeluarkan sesuai indikasi medis sampai jadwal kontrol berikutnya. b. Sesuai ketetapan ini maka pasien akan menerima 2 resep untuk kebutuhan 30 hari, yaitu - Resep sesuai komponen INA-CBG's untuk kebutuhan minimal 7 hari yang disediakan rumah sakit - Resep di luar paket INA-CBG's untuk kebutuhan 23 hari sesuai hasil diagnosa dokter terkait, yang bisa diambil di instalasi farmasi rumah sakit (IFRS) atau apotik yang ditunjuk. Selanjutnya, IFRS atau apotik dapat menagih biaya yang keluar secara fee for services kepada BPJS Kesehatan. 2. Pelayanan obat kronis yang kondisinya sudah stabil a. Pasien penyakit kronis dengan kondisi sudah stabil bisa mengambil obat di fasilitas kesehatan tingkat pertama. sebelumnya pasien mendaftar ke BPJS Kesehatan tempatnya tinggal sebagai peserta program rujuk balik (PRB). b. Obat untuk PRB sesuai rekomendasi dokter spesialis atau sub spesialis. Penyakit yang boleh mengikuti PRB adalah diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis, epilepsi, skizophrenia, stroke, dan lupus. c. Pasien menerima resep untuk kebutuhan 30 hari, yang bisa diambil di apotik puskesmas atau yang berjejaring. 3. Pelayanan obat kemoterapi, thallasemia, dan hemophilia a. Pemberian obat untuk ketiga penyakit tersebut bisa diberikan di fasilitas kesehatan tingkat dua, tentunya dengan mempertimbangkan fasilitas dan kompetensi sumber daya. b. Pasien dapat memperoleh obat untuk kemoterapi dan thallasemia di pelayanan rawat jalan tingkat lanjut sesuai indikasi medis. c. Khusus untuk masa transisi, - Fasilitas pelayanan kesehatan dapat menagih biaya pengobatan kemoterapi untuk rawat inap maupun jalan, kepada BPJS Kesehatan dengan fee for services. Standar pengobatan tetap mengacu pada fornas. - Pasien thallasemia yang menjalani rawat jalan di tingkat lanjutan ditagihkan sebagai rawat inap - Fasilitas kesehatan bisa mengajukan secara fee for services biaya perawatan pasien penderita hemofilia A dan B yang menjalani rawat inap, dan mengajukan tarif sesuai INA-CBG's ditambah tambahan sesuai keputusan menteri - Tarif tambahan berlaku sama untuk semua tingkat keparahan dan kelas perawatan pasien. Sesuai ketetapan ini, maka diharapkan tak ada lagi pasien yang tidak mendapat obat sesuai indikasi medis untuk konsumsi selama 30 hari. Selain itu, juga diharapkan tidak ada lagi pasien yang keluar biaya sendiri untuk pemenuhan obat. Menurut Fajriadi, penerapan peraturan ini tidak akan langsung berjalan mulus di lapangan. "Pastinya akan ada halangan baik dari sosialisasi maupun praktiknya di lapangan. Masyarakat yang masih menemukan keluhan bisa melapor ke keluhan.obat@bpjs-kesehatan.go.id," ujarnya.