SPBU PERTAMINI "Ilegal"

Saat ini bisnis penjualan bensin eceran dengan label Pertamini tengah menjamur di beberapa tempat. Pertamini jadi alternatif pengisian BBM, khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua yang kehabisan bensin sementara lokasi SPBU masih cukup jauh.

Meski keberadaan Pertamini yang ada di pinggir-pinggi jalan secara hukum ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan (safety).
Seperti selang apa yang dipakai, tangkinya, penyimpanannya dll, juga  tidak tersedianya alat pemadam bila tiba tiba terjadi kebakaran.

Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi, khusus soal larangan menjalankan usaha niaga atau penjualan BBM tanpa izin.

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyatakan, praktik penjualan BBM bersubsidi lewat Pertamini adalah bisnis ilegal dan sudah sepatutnya ditertibkan.

Direktur BBM BP Migas Hendry Ahmad mengungkapkan, pelaku yang melakukan penjualan BBM tak berizin bisa dikenakan hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar hal tersebut ada di Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55

Pertamina, sebenarnya sudah melarang pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjual pada masyarakat atau yang datang dan membeli BBM dalam jerigen untuk sejumlah tujuan seperti usaha bengkel, kebutuhan traktor, generator, dan sebagainya termasuk masyarakat pelaku usaha pertamini yang juga membeli ke SPBU dengan jerigen untuk usahanya.

Bahkan beberapa SPBU Pertamina mensyaratkan setiap pembelian dengan menggunakan jerigen harus memiliki surat jalan dari pemerintah daerah agar peruntukannya jelas.