PP No. 16/2015 Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin.

PP tersebut ditandatangani untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Dalam PP ini disebutkan, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

PP ini menegaskan bahwa pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat merupakan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dalam pendanaan untuk penanganan fikir miskin.

"Pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan bidang sosial), gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya,” bunyi pasal 2 ayat 2 PP tersebut.

Sumbangan masyarakat sebagaimana meliputi:
a. Barang
b. Uang
c. Surat berharga.

"Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dikumpulkan secara langsung atau tidak langsung," bunyi pasal 4 PP itu.

Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara langsung Merupakan sumbangan berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang diterima secara langsung oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara tidak langsung merupakan sumbangan berupa barang, uang dan/atau surat berharga yang dikumpulan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota melalui kegiatan sosial.

Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud berasal dari: a. dalam negeri
b. luar negeri, yang dilaksanakan secara selektif.

"Seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,” isi pasal 8 PP tersebut.

Kewenangan menteri dalam pengumpulan sumbangan masyarakat dari dalam negeri adalah lebih dari 1 provinsi.

Sedangkan gubernur berwenang mengumpulkan sumbangan masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya lebih dari 1 kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Sementara bupati/walikota berwenang mengumpulkan masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya dalam 1 kabupaten/kota.

PP ini juga menyebutkan, sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa barang dikelola oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Sementara sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa uang diserahkan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota melalui rekening tersendiri yang dibuka oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

"Pembukaan rekening tersendiri oleh menteri sebagaimana dimaksud atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” bunyi pasal 15 ayat 2 PP No 16/2015 itu.

Adapun pembukaan rekening tersendiri oleh gubernur atau bupati/walikota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan uang negara/daerah.

Menurut PP ini, sumbangan masyarakat yang berasal dari dalam negeri yang berupa surat berharga dicatat oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota, dan selanjutnya dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima.

Mengenai sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat luar negeri, menurut PP ini, hanya dapat diperoleh secara langsung, dan dilaksanakan oleh menteri.

Penggunaan Sumbangan

PP ini menegaskan, hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang berupa barang hanya diperuntukkan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada fakir miskin. Adapun yang berupa uang dan/atau surat berharga diperuntukkan bagi perorangan, keluarga, kelompok masyarakat, dan/atau Lembaga K