PERUBAHAN FISIK TIKET TIKET KERETA API

Mulai tanggal 8 dan 9 Januari 2015 PT. KAI merubah bentuk Fisik tiket kereta Api Lokal Non KRL dan komuter line.

Sekilas bentuk tiket menyerupai struk belanja di mini market modern dengan keterangan:

Nama Kereta
Stasiun Asal                    :
Stasiun Tujuan                :
Tanggal keberangkatan :
Nomor Tempat Duduk    :
Kode Barkode
Harga Tiket

Selain itu juga calon penumpang diminta menyebutkan Stasiun tujuan di loket pada saat memesan tiket untuk dicetakkan pada tiket yang dibeli.

Sebelumnya PT. KAI juga membatasi jumlah penumpang kereta Api maksimal 150% dari jumlah kapasitas tempat duduk sesuai dengan surat keputusan mentri No.KM 08 Tahun 2001.