BEA MASUK BEA CUKAI

Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Kiriman Luar Negeri dari Hasil Affiliate Dhgate saya saat membeli 2 unit Hand Phone titipan teman beberapa waktu lalu, dikenakan bea masuk dan pajak oleh bea cukai Indonesia. 

Total seluruh biaya yang kukeluarkan untuk mengambil 2 Unit Hand phone Samsung S4 hasil dari affiliate Dhgate tersebut sebesar Rp. 1.479.000 Berikut penjelasan tentang Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Kiriman Luar Negeri. 

Cara perhitungan bea masuk dan pajak dan Pengertian dan istilah yang sering digunakan: 

Harga barang = cost (C) 
Asuransi = insurance (I) 
Ongkos kirim = freight (F) 

Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) = 
Cost + Insurance + Freight = CIF 

Untuk barang impor tidak melalui PJT : 
Bea masuk = CIF X tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI) PPN = (CIF + bea masuk) X 10% PPh = (CIF + bea masuk) X 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP) 

Untuk barang impor melalui PJT atau kantor pos, tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya harga barang – 50 USD.

Untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak Bea masuk = (CIF) X tarif bea masuknya PPN = (CIF + bea masuk) * 10% PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% 

Contoh : 
Hand phone Samsung S4 mempunyai tarif pos / HS = 8517.12.00.00 Harga barang (Cost (C)) $754.00 Asuransi (Insurance (I)) $ 0 ongkir (Freight (F)) $ 0 Cost + Insurance + Freight = CIF = $754.00 CIF tersebut dikurangi hak untuk barang kiriman $50 = 754.00 = $704.00.

Berhubung kurs rupiah saat itu adalah Rp 11.194/USD, maka $704.00 = 704.00 X 11.194 = Rp 8.440.276 
Bea Masuk = 0% = Rp 0.00 (tidak dikenakan biaya) PPN = 10% = Rp. 845.000 (pembulatan) 
PPh pasal 22 = 7,5% = Rp. 634.000 (pembulatan) 
Total tagihan = Rp. 1.479.000,- 
Tanpa ada ongkos tambahan (untuk repacking dan ada tambahan biaya lain di kantor pos).