Cara Mengurus KTP yang Hilang

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas kependudukan yang merupakan bukti kewarganegaraan dan domisili dan merupakan keharusan sebagai dokumen kependudukan.

Anda seharusnya sekarang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP. e-KTP adalah kartu tanda penduduk yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administratif maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

NIK yang terdapat pada e-KTP dijadikan dasar dalam penerbitan berbagai dokumen penting Anda lainnya, misalnya Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Tanah, dan dokumen penting lainnya.

Kali ini akan dibahas mengenai bagaimana cara mengurus KTP yang hilang, dalam hal ini e-KTP.

Prosedur pengurusan KTP yang hilang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Jika KTP atau e-KTP Anda hilang, silakan ikuti persyaratan dan tata-cara pengurusan KTP hilang berikut ini:

Persyaratan Pembuatan Pengganti KTP Hilang

Penerbitan KTP karena hilang dilakukan setelah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen berikut:

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar RT/RW

Prosedur Pembuatan KTP Pengganti KTP Hilang

Pengurusan KTP yang hilang dilakukan di tempat yang berbeda-beda tergantung wilayah Anda. Umumnya pengurusan KTP hilang dilakukan di Kantor Kecamatan setempat, namun untuk daerah tertentu seperti DKI Jakarta, pengurusannya dilakukan di Kantor Suku Dinas Kependudukan.

Berikut langkah-langkah pengurusan KTP yang hilang:

1. Melapor Kehilangan KTP

Salah satu persyaratan administratif untuk mengurus KTP yang hilang adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian tempat terjadinya kehilangan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.

Di Kantor Polisi biasanya sudah disediakan formulir yang harus diisi, pembuatan surat keterangan kehilangan ini tidak dipungut biaya, namun tentu saja terkadang ada kebijakan yang berbeda.

Ada kemungkinan prosedurnya dibalik, tergantung ketentuan di masing-masing wilayah. Jadi bisa saja prosedurnya dimulai dengan lapor ke kepolisian terlebih dahulu untuk membuat surat keterangan kehilangan, kemudian baru meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat.

Pada dasarnya kedua prosedur itu sama, karena kedua dokumen, baik surat keterangan kehilangan maupun surat pengantar RT/RW sama-sama akan Anda bawa ke Kantor Kelurahan untuk dilakukan proses selanjutnya.

2. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa

Langkah selanjutnya adalah membawa berkas persyaratan ke Kantor Kelurahan setempat yang berisi:

- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan/atau surat pengantar RT/RW
Fotokopi Kartu Keluarga
Di beberapa tempat ada yang meminta pula pasfoto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

- Mengisi Formulir Permohonan KTP Karena Hilang

Setelah diisi dengan baik dan lengkap, formulir tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa kemudian akan disusun oleh petugas untuk Anda bawa ke Kantor Kecamatan.

3. Datang ke Kantor Kecamatan

Berkas persyaratan beserta formulir dari Kantor Kelurahan kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung ketentuan di wilayah masing-masing).

Menyerahkan berkas di tempat yang sudah disediakan
Menunggu panggilan dari petugas kecamatan
Pemberian tanda terima berkas permohonan yang mencantumkan waktu e-KTP Anda dapat diambil.
Waktu untuk menunggu proses KTP baru Anda jadi sekali lagi bisa berbeda-beda di setiap wilayah, tapi umumnya kurang-lebih satu minggu setelah data masuk.

Di sejumlah tempat seperti DKI Jakarta yang pengurusan KTP hilang dilakukan di Kantor Suku Dinas (Sudin) Kependudukan, alur prosedurnya kira-kira seperti ini:

1. Mengisi Formulir Pembuatan KTP Baru Pengganti KTP Hilang

Formulir ini perlu ditandatangani di atas materai, jadi Anda perlu menyiapkan materai terlebih dahulu dari rumah.

2. Menyerahkan Formulir Beserta Berkas Persyaratan

Formulir yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani di atas materai kemudian diserahkan ke petugas beserta berkas persyaratan yang dibawa dari kelurahan.

4. Penerbitan e-KTP Baru

e-KTP akan dikeluarkan langsung pada hari yang sama, setelah menunggu beberapa waktu untuk pemrosesan. Pengambilan e-KTP tidak bisa diwakilkan karena perlu memberikan data sidik jari untuk keperluan verifikasi.

Anda tidak perlu mengisi formulir data dan foto lagi karena data Anda sudah tersimpan di database Kependudukan.

Bagi Anda yang KTP-nya masih KTP lama yang belum elektronik, berarti belum melakukan perekaman data untuk e-KTP. Mungkin proses peralihan dari KTP lama ke e-KTP bisa dilakukan saat pengurusan KTP hilang ini.

Jadi Anda akan melalui proses perekaman data seperti data kependudukan lengkap kemudian data biometrik seperti sidik jari, retina mata, dan tanda-tangan secara elektronik.

Seluruh pengurusan e-KTP yang hilang tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun demikian, sedikit catatan saja, baik di kantor kepolisian, RT/RW, Kantor Kelurahan, maupun Kantor Kecamatan seringnya memiliki kebijakan sendiri, begitu pula di setiap wilayah juga mungkin memiliki perbedaan kebijakan sendiri-sendiri.

Anda harus siap jika diminta oleh petugas untuk mengisi uang kas. Bersedia atau tidaknya tergantung kebijakan dan keputusan Anda masing-masing.

Ketiadaan KTP yang merupakan kartu identitas paling penting ini akan sangat merepotkan Anda, karena berbagai urusan harus menggunakan KTP, terutama hal-hal yang berhubungan dengan administrasi, baik di instansi pemerintahan maupun swasta. Karena itu, ketahui cara mengurus KTP hilang seperti yang sudah disebutkan di atas.

Ingat, sekarang KTP bentuk laminatig biasa sudah diganti dengan e-KTP yang merupakan salah satu program pemerintah.

Salah satu tujuan program ini adalah untuk menghindari kepemilikan KTP lebih dari satu atau KTP ganda sehingga diharapkan akan tercipta perhitungan penduduk yang akurat demi mendukung program pembangunan nasional.

Selain itu juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau tindak kejahatan yang bersumber dari pemalsuan atau penggandaan KTP.

Namun demikian, hingga saat ini belum semua penduduk Indonesia memiliki e-KTP dan masih memegang KTP lama yang masih konvensional, padahal KTP lama per tanggal 1 Januari 2014 sebenarnya sudah tidak berlaku lagi.

Bagi Anda yang belum mengganti KTP Anda dengan e-KTP, segeralah menanyakannya ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat dan mengurusnya.

Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti KTP hilang, proses penggantiannya akan lebih mudah dan cepat. Jadi, setelah mengetahui persyaratan dan prosedur pengurusan KTP yang hilang, ternyata terlihat mudah dan praktis, bukan?

Semoga artikel ini berguna bagi Anda yang hendak mengurus KTP yang hilang.