Cara Buat e-KTP Tanpa Sesuai Domisili

Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini tidak lagi ribet. Anda bisa membuat atau memperpanjang KTP Elektronik atau e-KTP di Kelurahan atau Kecamatan mana saja, tanpa harus sesuai domisili. Sistem pengurusan e-KTP tanpa sesuai domisili sudah berjalan di wilayah DKI Jakarta sejak April 2015. Perkembangan sistem pelayanan KTP dari kantor kelurahan atau kecamatan di mana saja ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat untuk memiliki kartu identitas diri.

Proses pengurusan e-KTP semakin mudah, cepat, dan gratis. Pada tahap awal, sistem pengurusan e-KTP tanpa domisili hanya berlaku di Jakarta, yakni di wilayah Jakarta Timur (Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung), Jakarta Barat (Kelurahan Krukut). Ke depan, semua wilayah di Indonesia secara bertahap akan menerapkan sistem yang sama. Untuk informasi terbaru, Anda bisa langsung mendatangi dan bertanya ke kantor kelurahan/kecamatan terdekat atau ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Berlaku Seumur Hidup

Masa berlaku e-KTP terbaru adalah seumur hidup. Format e-KTP terbaru mulai dirilis sejak 2012. Pada bagian informasi data diri tidak lagi mencantumkan masa berlaku kepemilikan KTP. Landasan hukum e-KTP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Meski berlaku seumur hidup, pemilik KTP wajib mengganti e-KTP miliknya jika terjadi perubahan terkait status perkawinan, alamat, serta kehilangan. Namun, jika Anda masih memiliki e-KTP dengan format lama yang mencantumkan tahun masa berlaku, sebaiknya tidak perlu terburu-buru mengganti dengan e-KTP baru. Gunakanlah e-KTP tersebut hingga masa berlakunya habis, sebab e-KTP format lama masih diakui dan memiliki fungsi yang sama seperti e-KTP baru.

Bagi Anda yang berencana mengurus e-KTP baru atau memperpanjang e-KTP, berikut ulasan persyaratan dan prosedur pengurusan e-KTP tanpa sesuai domisili.

Persyaratan membuat e-KTP baru

Telah berusia 17 tahun
Surat pengantar RT/ RW
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Kutipan Akte Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
Formulir permohonan KTP
Persyaratan perpanjangan e-KTP

KTP yang telah habis masa berlakunya

Surat pengantar RT/ RW
Fotokopi KK
Formulir permohonan KTP

Prosedur membuat e-KTP baru atau perpanjangan:

1. Datang ke Kantor Kelurahan/Kecamatan

Datang ke kantor kelurahan/kecamatan atau Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setempat untuk lapor diri kemudian kumpulkan berkas dokumen persyaratan di loket yang ditentukan. 

Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari Kartu Keluarga dari pengecekan database kependudukan.

2. Pengambilan Foto dan Data Biometrik

Pengurusan e-KTP tidak dapat diwakilkan. Petugas akan melakukan pengambilan foto secara digital. Kemudian, pengambilan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (sidik jempol tangan kanan dan kiri, jari telunjuk kanan dan kiri), lalu proses scan retina (iris) mata. Jika sudah selesai pendataan. Petugas akan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda tangan, scan retina dan sidik jari. Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit. 

3. Pengambilan e-KTP

Setelah perekaman semua data selesai. e-KTP akan dicetak. Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari. Beberapa kendala umum dalam memprosesan e-KTP, antara lain perbedaan data diri, kepemilikan KTP ganda, minimnya ketersediaan blangko e-KTP atau kerusakan pada alat pencetak e-KTP. Pada beberapa wilayah Jakarta, e-KTP bisa selesai dalam waktu satu hari, asalkan semua persyaratan lengkap, fasilitas pembuatan e-KTP tersedia dan berfungsi dengan baik.

Proses Mudah, Tanpa Biaya

Seluruh proses pembuatan e-KTP tanpa sesuai domisili ini tidak dipungut biaya alias gratis. Para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap Kelurahan telah mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Diharapkan sudah tidak ada lagi pungutan liar dalam pengurusan e-KTP. Selain gratis, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas layanan e-KTP melalui mobil keliling dan bank.

Hadirnya dua layanan pendukung tersebut diharapkan akan semakin mempermudah akses masyarakat hingga pelosok Tanah Air agar memiliki kartu identitas nasional.

1. Mobil Keliling e-KTP

Mobil Keliling e-KTP melayani perekaman data e-KTP hingga pencetakan e-KTP mulai dari Senin-Jumat atau Sabtu-Minggu. Layanan Mobil Keliling e-KTP masih terbatas, hanya tersedia di wilayah DKI Jakarta, Semarang, Bandung, dan Tangerang.

Anda bisa memanfaatkan layanan mobil keliling e-KTP untuk mengurus e-KTP baru maupun perpanjangan e-KTP. Jadwal dan lokasi kedatangan mobil keliling bisa diakses melalui kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

2. Pembuatan e-KTP di Bank

Pembuatan e-KTP juga bisa dilakukan di bank. Terdapat empat bank umum yaitu Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI); dan 25 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang siap melayani pengurusan e-KTP. Kerjasama dengan pihak bank bertujuan mempermudah penduduk dalam melakukan transaksi perbankan, misalnya untuk pengajuan kredit atau pembukaan rekening.

Gratis dan Mudah Prosesnya!

Dari tahun ke tahun, proses kepemilikan kartu identitas diri atau KTP semakin mudah dan cepat seiring dengan perkembangan teknologi. Sistem birokrasi atau cara pengurusan KTP tidak lagi rumit, dan biaya pembuatan e-KTP Indonesia itu gratis. Manfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia, persiapkan semua persyaratan dokumen e-KTP yang diperlukan, pilih tempat yang nyaman dan dekat untuk pengajuan dan pengurusan e-KTP Anda. Ikuti semua prosedurnya, dan milikilah e-KTP seumur hidup Anda.