BUAT PASPOR SEHARI JADI

Apakah kabar tersebut benar? Berikut penjelasan dari Ditjen Imigrasi.

Dalam siaran pers yang diterima detikcom Jumat (24/7/2015), Ditjen Imigrasi membenarkan belum lama ini marak pemberitaan mengenai permohonan paspor di beberapa pesan singkat seperti BBM, whatsapp, SMS, dan sejenisnya belakangan ini, dengan isi pemberitaan sebagai berikut:

"Kepada khalayak ramai diberitahukan bahwa format Paspor RI mulai awal bulan September mengalami perubahan yang sangat signifikan yakni tidak adanya lagi halaman legalisasi Kepala Kantor Imigrasi.

Tidak perlu panik apabila akan ke LN termasuk umroh dan haji dengan mendatangi kantor imigrasi sehingga terjadi peningkatan pelayanan.

Paspor model lama masih tetap berlaku dengan secara bertahap akan ditarik apabila telah habis masa berlaku. Paspor model baru mengikuti standard ICAO yang diberlakukan dan diikuti oleh paspor-paspor negara-negara di seluruh dunia paling lambat tahun 2015.

Penuh dengan security fiture yang bisa dilihat kasat mata maupun dengan bantuan alat dan dapat dibaca "Machine Readable Passport" yang terpasang di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi pada negara yang akan dikunjungi.

Tolong pemberitahuan ini disebarluas kan kepada seluruh handai taulan, juga teman untuk menghindari ekses misal: penipuan, percaloan juga perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab mengingat konsumen paspor terdiri dari seluruh lapisan masyarakat dan usia dari mulai tenaga kerja yang rentan menjadi obyek penipuan dan orang orang yang kurang mendapatkan informasi tentang paspor.

Secara perlahan akhir tahun ini percaloan akan otomatis hilang karena permohonan akan diproses melalui system berdasarkan no antrian elektronik dan SEHARI JADI.

Sistem akan online dengan BNI dan pembayaran dilakukan di sana. Tidak ada lalu lintas uang lagi di kantor imigrasi. Uji coba sekarang sedang dilakukan di kantor imigrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Pelayanan sehari jadi.

Silahkan kunjungi kedua kantor itu. Daftar online dulu di: https://onlinedpri.imigrasi.go.id bawa KTP, passport lama, surat lahir, dan KK. Foto di sana, fotocopy juga disana juga, karena copy ada size khusus. Biaya Rp.255.000,- – Sehari selesai".

Pesan tersebut beredar melalui pesan berantai di masyarakat. Terkait pesan itu berikut klarifikasi dari Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heriyanto:

1. Kami memahami pemberitaan yang beredar di masyarakat tersebut intinya menginformasikan hal-hal positif terkait layanan keimigrasian. Namun mengingat kondisi pelayanan keimigrasian yang terus berkembang guna meningkatkan kinerja dan prestasi, khususnya dalam memberikan pelayanan keimigrasian, maka terdapat beberapa hal yang mengalami perubahan dan pembaharuan. Untuk itu, guna menghindari adanya kesimpangsiuran informasi dan kebenaran pemberitaan, perlu kami klarifikasikan beberapa hal terkait Penerbitan Paspor tanpa Tanda Tangan Pejabat, Layanan Paspor Satu Hari Selesai,Pembayaran Layanan Keimigrasian melalui BNI, dan Tarif LayananKeimigrasian;

2. Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa melakukan terobosan-terobosan baru dalam mewujudkan percepatan pelayanan di bidang keimigrasian khususnya pelayanan paspor kepada masyarakat pengguna jasa keimigrasian, salah satunya seperti penerbitan paspor tanpa tanda tangan pejabat, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi kepada Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri tanggal 05 Juni 2013, yang mengacu pada Standardisasi Fitur Pelayanan Paspor yang tertuang dalam dokumen 9303, International Civil Aviation Organization (ICAO).

Oleh karena itu, memang benar bahwa saat ini pemohon yang mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi, akan mendapatkan blanko paspor yang didalamnya tidak terdapat lagi halaman tanda tangan pejabat yang mengeluarkan. Sedangkan untuk paspor RI yang telah diterbitkan oleh kantor imigrasi sebelum pengumuman itu berlaku, di mana masih terdapat halaman tanda tangan pejabat yang mengeluarkan dan sudah diterima oleh pemohon, tetap dapat digunakan sebagai Dokumen Perjalanan RI yang sah dan masih berlaku sampai masa berlaku paspor tersebut habis.

3. Memang benar, pada April 2013 imigrasi telah menerapkan pelayanan penggantian paspor SATU HARI SELESAI atau yang disebut dengan One Day Service (ODS), yang diujicobakan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Namun terhitung sejak 26 Januari 2014, sebagai program aksi Direktorat Jenderal Imigrasi di tahun 2014, skema tersebut telah dikembangkan menjadi Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT) atau disebut dengan One Stop Service (OSS) yang sudah diterapkan di 120 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Apabila ODS hanya dapat melayani penggantian paspor di 2 Kantor Imigrasi, maka SPPT/OSS memberikan pelayanan pembuatan dan penggantian paspor (untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak, syarat dan ketentuan berlaku) yang dapat dilakukan di 120 Kantor imigrasi yang sudah menerapkan sistem SPPT/OSS. Skema SPPT/OSS memangkas keharusan pemohon untuk datang berkali-kali guna menyelesaikan permohonan paspor. Dengan SPPT/OSS, pemohon paspor hanya cukup datang dua kali guna menyerahkan berkas, melakukan wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari, kemudian melakukan pengambilan paspor maksimal 4 hari kerja setelah foto dan wawancara.

4. Pembayaran layanan permohonan paspor memang dilakukan melalui BNI per tanggal 01 Oktober 2013;

5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2014, terhitung mulai tanggal 03 Juli 2014, berlaku harga baru tarif layanan keimigrasian, di mana tarif yang dikenakan untuk paspor biasa 48 halaman (berikut dengan jasa penggunaan teknologi penerbitan dokumen keimigrasian berbasis biometrik) sebesar Rp 355.000,- dan paspor elektronik (e-passport) 48 halaman (berikut dengan jasa penggunaan teknologi penerbitan dokumen keimigrasian berbasis biometrik) sebesar Rp 655.000,-.

Semua terobosan dalam pelayanan tersebut diperkenalkan dan diterapkan guna menciptakan good governance di Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga pelayanan yang diberikan bersifat transparan, adil dan akuntabel. Silahkan datang dan buktikan dengan mengurus sendiri dokumen perjalanan anda di Kantor-kantor Imigrasi terdekat. Mari jadikan Imigrasi lebih baik.

Detikcom