PROSEDUR KLAIM JAMSOSTEK
Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi formulir Jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi formulir Jamsostek 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
Formulir Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: Fotokopi kartu peserta (KPJ)
Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan
Prosedur Pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Prosedur ditulis berdasarkan pada ketentuan-ketentuan:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-12/Men/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Keputusan Direksi PT Jamsostek (Persero) No. KEP/127/062006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992) (PROGRAM JAMSOSTEK)TAHUN 2008
Petunjuk Umum
1.Selalu membawa dan meperlihatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) kepada petugas Pelaksana Pelayanan Kesehatan(PPK) di Klinik Dokter Keluarga (PPK I), Klinik Dokter Spesialis (PPK II), Rumah Sakit, Apotek dan Optik.
2.Setiap berkunjung ke Klinik Spesialis (PPK II), sertakan berkas pendukung (fotokopi):
Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
Surat rujukan dari Dokter Keluarga
3.Setiap berkunjung ke Kantor Cabang PT Jamsostek, sertakan berkas pendukung (fotokopi):
Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
Surat rujukan dari Dokter Keluarga/Dokter Spesialis
Resep obat/ resep kacamata
4.Selalu menandatangani Formulir Bukti Kunjungan / Perawatan / Tindakan / Resep di setiap PPK yang dikunjungi.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PPK I - Dokter Keluarga)
1.Datangilah dokter keluarga / dokter gigi yang sudah dipilih sesuai yang tercantum dalam KPK.
2.Perlihatkan KPK dan daftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Blanko Kunjungan di PPK (JPK 4)
3.Peserta mendapatkan pelayanan dan obat di PPK I
4.Tindakan medis sederhana dilakukan di PPK I, setelah selesai tandatanganilah Bukti Tindakan Perawatan (Formulir Jamsostek 6.b1)
5.Bila memerlukan pemeriksaan, tindakan medis atau perawatan tindak lanjutan, dokter keluarga akan merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi.
6.Mintalah Surat Rujukan (F6.a1) rangkap 4:
Lembar 1 : Dokter Spesialis (Rumah Sakit)
Lembar 2 : Untuk pengambilan obat
Lembar 3 : Untuk arsip peserta
Lembar 4 : Untuk arsip PPK I pengirim
7.Surat Rujukan dapat dipakai maksimal 4x dalam satu bulan untuk penyakit yang sama.
8.Mintalah jawaban rujukan dari dokter spesialis (Formulir Jamsostek 6.a1) untuk diberikan kepada dokter keluarga
PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No.3 Tahun 1992) (PROGRAM JAMSOSTEK)TAHUN 2008
Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (PPK II - Dokter Spesialis)
Dokter spesialis akan melayani peserta berdasarkan surat rujukan (Formulir Jamsostek 6.a1) dari dokter keluarga
Tahap-tahap pelayanan:
1.Mendaftar di loket RS yang ditunjuk, perlihatkan surat rujukan (Formulir Jamsostek 6.a1) dan blanko bukti tindakan dan perawatan (Formulir Jamsostek 6.b1) dan KPK
2.Setelah diperiksa oleh dokter spesialis:Tandatanganilah blanko bukti tindakan dan perawatan (Formulir Jamsostek 6.b1)
3.Dokter spesialis menjawab rujukan (Formulir Jamsostek 6.b1) pada kolom yang disediakan untuk diberikan kepada dokter keluarga
4.Untuk rujukan ke poliklinik lain/unit penunjang diagnostik lain atau ke Rumah Sakit lain, mintalah dokter spesialis membuat surat rujukan internal/eksternal (Formulir Jamsostek 6.b2) rangkap 2:
Lembar pertama, untuk poliklinik/unit penunjang diagnostik/RS yang dituju
Lembar kedua, untuk arsip pada poliklinik yang mengirim. Setelah pelayanan selesai, tanda tangani bukti pelayanan dan kembali kepada fasilitas pengirim dengan membawa jawaban konsul dan hasil pemeriksaan.
5.Untuk pengambilan obat di apotek:
Resep harus dilegalisasi oleh Kantor Cabang PT Jamsostek.
6.Obat hanya dapat diambil di apotek yang telah bekerjasama denga PT Jamsostek.
7.Untuk tindakan khusus atau pemeriksaan khusus:
Tindakan khusus diberikan sesuai dengan surat pengantar untuk tindakan/pemeriksaan dari dokter spesialis
8.Bawa surat pengantar ke Kantor Cabang PT Jamsostek untuk dibuatkan surat jaminan (Formulir Jamsostek 6.c2)
9.Serahkan surat jaminan PT Jamsostek (Formulir Jamsostek 6.c2) ke Tim Pengendali/Koordinator Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) di Rumah Sakit
Dalam hal peserta memerlukan rawat inap:
Dokter spesialis akan membuat perintah untuk rawat inap
Minta surat pengantar rawat inap dari Tim Pengendali/Koordinator Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) di Rumah Sakit dengan menunjukkan surat perintah rawat inap.
Kontrol ulang rawat jalan dokter spesialis:
Dokter spesialis mencantumkan tanggal kontrol ulang dan paraf pada surat rujukan (Formulir 6.a1)
Buat dua lembar fotokopi surat rujukan --- satu lembar untuk pendaftaran di Rumah Sakit, dan satu lembar lainnya untuk pengambilan obat
Surat rujukan berlaku maksimal untuk 4 (empat) kali kunjungan dalam satu bulan untuk kasus yang sama yang dilayani di fasilitas yang sama; di luar ketentuan ini perlu surat rujukan baru.
Setelah selesai kontrol (maksimal 4 kali kunjungan), mintalah dokter spesialis membuat surat jawaban konsul berisi diagnosa, terapi yang telah dilakukan dan penjelasan kontrol lanjutan bila diperlukan. Jawaban konsul disampaikan kepada Dokter Keluarga.
Tandatanganilah formulir bukti pemeriksaan (Formulir Jamsostek 6.b1) setiap selesai kunjungan di dokter spesialis atau fasilitas penunjang diagnostik di Rumah Sakit.
PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992) (PROGRAM JAMSOSTEK) TAHUN 2008
Pelayanan Gawat Darurat
Peserta yang menderita penyakit dengasn kriteria gawat darurat dapat langsung ke Dokter Keluarga atau ke Rumah Sakit yang bekerjasama dengan PT Jamsostek atau tidak bekerja sama
Dokumen yang diperlukan:
Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
Setelah selesai pelayanan di unit gawat darurat, tandatanganilah formulir bukti pemeriksaan (Formulir Jamsostek 6.b1)
Bila dilanjutkan dengan perawatan inap, maka ikuti prosedur rawat inap.
Peserta membayar terlebih dahulu bila berobat di RS yang tidak bekerja sama dengan PT Jamsostek, dan kemudian mengajukan klaim PT Jamsostek (lihat prosedur klaim perorangan)
Pelayanan Farmasi
Pasien berhak mendapatkan resep dari Dokter Keluarga atau Dokter Spesialis dengan ketentuan:
Dokter di PPK I dapat meresepkan obat apabila PPK I tidak menyediakan obat
Dokter Spesialis di Rumah Sakit meresepkan obat sesuai dengan indikasi medis dan diagnosis pasien.
Khusus untuk penderita penyakit kronik/degeneratif yang kontrol rutin, Dokter Spesialis dapat meresepkan obat untuk 1 (satu) bulan dengan pemberian obat 3 (tiga) kali, masing-masing untuk 10 (sepuluh) hari.
Kelengkapan dokumen untuk Pengambilan obat di apotek bagi Pasien Rawat Jalan:
Resep dokter
Fotocopi surat rujukan
FotocopyKPK
Kelengkapan dokumen untuk Pengambilan obat di apotek bagi Pasien Rawat Inap:
Resep dokter
Fotocopi surat jaminan rawat inap
FotocopyKPK
Pemberian Obat:
Mengikuti standar obat JPK Jamsostek
Obat disediakan di Apotek yang ditunjuk
Bila resep sesuai standar, apotek segera memberikan obat tersebut, dengan mengutamakan obat generik terlebih dahulu.
Bila resep di luar standar, petugas apotek akan mengganti obat yang diresepkan dengan obat yang setara kandungan zat berkhasiatnya dengan obat standar Program JPK Jamsostek
Bila resep obat di luar standar harganya lebih murah daripada standar obat JPK Jamsostek, obat langsung diberikan kepada peserta.
Peserta membayar selisih harga obat di apotek, bila obat yang diresepkan tidak sesuai dengan obat standar Program JPK Jamsostek
Setelah pelayanan selesai, tandatangani bukti pelayanan obat
PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992) (PROGRAM JAMSOSTEK) TAHUN 2008
Pelayanan Pemeriksaan Penunjang
Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang diagnostik, membawa surat perintah pemeriksaan dari PPK I atau dokter spesialis disertai dengan:
fotocopy KPK ke bagian penunjang diagnostik tujuan
Pemeriksaan khusus perlu disertai dengan surat jaminan (Formulir Jamsostek 6.c2) dari Kantor Cabang PT Jamsostek, membawa surat pengantar dari dokter untuk dibuatkan:
CT Scan
Echocardiografi
Endoscopy
radiologi disertai zat kontras
treadmill
USG.
Serahkan surat jaminan PT Jamsostek (F6.c2) ke Tim Pengendali/Koordinator Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) di Rumah Sakit
Membawa jaminan persetujuan pemeriksaan penunjang diagnostik untuk:
Pemeriksaan di poliklinik penunjang diagnostik sesuai permintaan dokter spesialis.
Setelah selesai pemeriksaan, peserta/keluarga menandatangani formulir Bukti Pemeriksaan dan Tindakan
Hasil pemeriksaan penunjang disampaikan kembali ke PPK I atau ke dokter spesialis.
Pelayanan Bersalin
Peserta langsung dapat dilayani di Rumah Bersalin tanpa surat rujukan, bila pelayanan Dokter Keluarga yang dipilih berada dalam satu fasilitas yang sama.
Bila Rumah Bersalin tidak berada dalam satu fasilitas dengan Dokter Keluarga yang dipilih, Peserta perlu membawa:
Surat rujukan dari Dokter Keluarga (Formulir Jamsostek 6.a1) untuk Rumah Bersalin
Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
Tidak dikenakan biaya, sepanjang sesuai dengan ketentuan JPK Jamsostek
Persalinan dengan penyulit/komplikasi:
Rumah bersalin akan merujuk ke Rumah Sakit yang ditunjuk, mengikuti prosedur rawat inap
Bayi baru lahir dengan penyulit/kelainan:
Rumah bersalin akan merujuk ke Rumah Sakit yang ditunjuk
Sertakan surat rujukan dari Rumah Bersalin, surat keterangan kelahiran, Kartu Pemeliharaan Kesehatan
keterangan sementara dari Kantor Cabang PT Jamsostek.
Setelah selesai persalinan dan perawatan, lengkapi dokumen sbb:
Tandatangani surat/formulir bukti persalinan/tindakan/perawatan (Formulir Jamsostek 6.b1)
Surat keterangan bersalin dari Rumah Bersalin untuk disampaikan kepada Dokter Keluarga
PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992) (PROGRAM JAMSOSTEK) TAHUN 2008
Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap diberikan atas dasar:
Rujukan dari Dokter Keluarga (Formulir Jamsostek 6.a1)
Rujukan Dokter Spesialis rawat jalan (Formulir Jamsostek 6.b2)
Permintaan dari Instalasi Gawat Darurat untuk kasus-kasus gawat darurat (Formulir Jamsostek 6.b1)
Dokumen yang diperlukan adalah:
Surat Rujukan dari Dokter Keluarga atau Rumah Sakit lain atau Surat Perintah Rawat Inap dari Dokter
Spesialis Rawat Jalan.
Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
Surat Keterangan Perawatan Rumah Sakit (Formulir Jamsostek 6.c1) dari Koordinator Pencatatan dan
Pelaporan Data (P2D) atau Tim Pengendali Rumah Sakit
Surat Jaminan Rawat Inap (Formulir Jamsostek 6.c2) dari Kantor Cabang PT Jamsostek, selambat-lambatnya 2x24 jam terhitung tanggal masuk rumah sakit
Untuk kasus-kasus gawat darurat dapat langsung dirawat tanpa surat rujukan.
Biaya:
TIDAK dipungut biaya, sepanjang pelayanan sesuai standar JPK Jamsostek
Selisih biaya pelayanan di luar standar JPK Jamsostek ditanggung oleh peserta
Selisih biaya dilunasi pada saat akan meninggalkan Rumah Sakit.
Setelah Perawatan di Rumah Sakit selesai, dan sudah diperbolehkan pulang, lengkapi dokumen:
Resume Medik (Formulir Jamsostek 6.c5) dari dokter yang merawat di rumah sakit untuk disampaikan kepada Dokter Keluarga
Tanda tanganilah formulir bukti pelayanan rawat inap
Untuk kunjungan ke dokter spesialis, pasca perawatan di Rumah Sakit:
Bawa fotokopi surat keterangan dokter/resume medis/surat jaminan rawat inap
Untuk kunjungan ke dokter spesialis pertama kali pasca perawatan, tidak perlu surat rujukan dokter keluarga
Untuk kunjungan ulangan ke dokter spesialis, perlu rujukan dari dokter keluarga
PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992) (PROGRAM JAMSOSTEK) TAHUN 2008
Pelayanan Kacamata
Kacamata diberikan sesuai indikasi medis
Kacamata diperoleh di Optik yang telah bekerja sama dengan PT Jamsostek
Dokumen pendukung:
Surat rujukan dari Dokter Keluarga untuk Dokter Spesialis Mata pada Rumah Sakit yang ditunjuk
(Formulir Jamsostek 6.a1)
Kartu Peserta Jamsostek (KPK) dan 1 lembar fotokopi
Resep kacamata dari Dokter Spesialis Mata dilegalisasi oleh Kantor Cabang PT Jamsostek (Saat
pengajuan, sertakan 1 lembar fotokopi resep kacamata, KPK dan surat rujukan)
Setelah kacamata diperoleh, tandatangani formulir bukti pelayanan kacamata
PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992) (PROGRAM JAMSOSTEK) TAHUN 2008
Pelayanan Prothesa Mata
Prothesa mata diberikan sesuai dengan indikasi medis
Prothesa mata diperoleh di Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan PT Jamsostek
Peserta membayar terlebih dahulu, kemudian mengajukan penggantian kepada Kantor Cabang PT Jamsostek
Dokumen pendukung:
Surat rujukan dari Dokter Keluarga kepada Dokter Spesialis di Rumah Sakit (Formulir Jamsostek 6.a1)
Surat keterangan tentang indikasi pemakaian prothesa mata dari Dokter Spesialis yang telah
dilegalisasi oleh Kantor Cabang PT Jamsostek
Kartu Peserta Jamsostek (KPK)
Penggantian berikutnya dilakukan setelah TIGA tahun pembuatan pertama
TIDAK ada penggantian untuk prothesa mata yang hilang/rusak sebelum waktunya.
Setelah prothesa diperoleh, tandatangani formulir bukti pembuatan prothesa mata
Pelayanan Gigi Palsu
Pelayanan diberikan di PPK 1 oleh Dokter Gigi (Puskesmas, Klinik Dokter Gigi)
Dokumen yang diperlukan:
Kartu Peserta Jamsostek (KPK) + 2 lembar fotokopi
Setelah selesai, tandatangani bukti pembuatan gigi palsu (Formulir Jamsostek 6.b1)
Pelayanan Prothesa Anggota Gerak
Pelayanan diberikan oleh Dokter Spesialis di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan PT Jamsostek
Khusus akibat kecelakaan kerja, prosedur pelayanan mengikuti prosedur jaminan kecelakaan kerja
Dokumen yang diperlukan:
Kartu Peserta Jamsostek (KPK)
Surat Rujukan dari Dokter Keluarga kepada Dokter Spesialis di Rumah Sakit
Surat Keterangan Indikasi Prothesa Anggota Gerak dari Dokter Spesialis yang telah dilegalisir oleh
Kantor Cabang PT Jamsostek
Setelah selesai, tandatangani bukti pembuatan prothesa anggota gerak (Formulir Jamsostek 6.b1)
Peserta membayar terlebih dahulu dan kemudian mengajukan penggantian ke Kantor Cabang PT Jamsostek
Pelayanan Alat Bantu Dengar
Pelayanan diberikan oleh Dokter Spesialis Telinga Hidung dan Tenggorokan di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan PT Jamsostek
Dokumen yang diperlukan:
Kartu Peserta Jamsostek (KPK)
Surat Rujukan dari Dokter Keluarga kepada Dokter Spesialis di Rumah Sakit
Surat Keterangan indikasi alat bantu dengar dari Dokter Spesialis yang telah dilegalisir oleh Kantor
Cabang PT Jamsostek
Setelah selesai, tandatangani bukti pelayanan alat bantu dengar (Formulir Jamsostek 6.b1)
Peserta membayar terlebih dahulu dan kemudian mengajukan penggantian ke Kantor Cabang PT Jamsostek
Rujukan ke Luar Daerah
Rujukan atas indikasi medik dari Rumah Sakit yang bekerjasama dengan PT Jamsostek untuk perawatan lanjutan daerah lain
Rumah Sakit tujuan harus yang bekerja sama dengan PT Jamsostek
Dokumen yang diperlukan:
Surat Rujukan dari Dokter Spesialis ke Rumah Sakit yang ditujuk
Resume medik
Kartu Pelayanan Kesehatan
Legalisasi Surat Rujukan dari Kantor Cabang PT Jamsostek dengan membawa resume medik
Surat Pengantar dari Kantor Cabang PT Jamsostek asal ke Kantor Cabang PT Jamsostek di daerah yang
dituju.
Pelayanan Kesehatan Saat Bepergian/Dinas/Cuti
Bepergian lebih dari tiga hari
Peserta/keluarga peserta harus menghubungi Kantor Cabang PT Jamsostek di tempat yang dituju
Bila Bepergian ke tempat yang tidak ada Kantor Cabang PT Jamsostek, maka berlaku ketentuan:
Peserta dapat berobat pada Rumah Sakit milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Peserta membayar terlebih dahulu dan kemudian mengajukan penggantian pada Kantor Cabang PT Jamsostek di mana peserta terdaftar
Biaya perawatan yang ditanggung sesuai dengan standar yang ditetapkan
Peserta dapat berobat langsung di Fasilitas Kesehatan yang TIDAK bekerjasama dengan PT Jamsostek dengan ketentuan:
membayar terlebih dahulu, kemudian mengajukan klaim ke Kantor Cabang PT Jamsosatek tempat
peserta terdaftar
penggantian biaya pengobatan sesuai tarif PT Jamsostek di wilayah peserta berobat
penggantian rawat inap maksimal 7 (tujuh) hari
Peserta dapat berobat di Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan PT Jamsostek TANPA dipungut bayaran, dengan memperlihatkan dokumen:
Kartu Pelayanan Kesehatan
Surat Dinas/Cuti
Legalisasi dari Kantor Cabang PT Jamsostek di tempat yang dituju
Untuk kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat sebelum melapor ke Kantor Cabang PT
Jamsostek
Rawat Inap di Rumah Sakit yang Tidak Bekerjasama dengan PT Jamsostek
Berlaku untuk kasus gawat darurat atau saat bepergian/dinas/cuti
PT Jamsostek menanggung biaya perawatan maksimal 7 hari
Peserta membayar terlebih dahulu
Penggantian sesuai standar PT Jamsostek
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim ke Kantor Cabang PT Jamsostek:
Kwitansi asli
Fotokopi Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
Fotokopi resep obat dan kwitansi apotek
Surat keterangan dokter yang merawat berisi diagnosa, tindakan/perawatan dan resume medik
Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang
Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Berbeda Domisili
Perusahaan mengajukan Surat permohonan kepada Kantor Cabang PT Jamsostek di mana tenaga kerja terdaftar
Bagi anggota keluarga yang berbeda domisili, pendaftaran tetap dilakukan di Kantor Cabang PT Jamsostek di mana tenaga kerja terdaftar serta memilih fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah domisili
KPK bagi anggota keluarga yang berbeda domisili diterbitkan oleh Kantor Cabang PT Jamsostek setempat
Anggota keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan di tempat domisili, dengan menunjukkan KPK atau menggunakan Formulir Jamsostek 1.a yang disahkan sementara kartu sedang dalam proses pembuatan.
Pelayanan Klaim Perorangan
Peserta dapat mengajukan klaimperorangan hanyapada kasus sebagai berikut:
Kasus kegawatdaruratan atas indikasi medis
Persalinan Normal di luar jaringan PPK Jamsostek
Persalinan penyulit dengan tindakan terencana, pemeriksaan kehamilan atau persalinan dilakukan di luar jaringan PPK diberi bantuan sebesar maksimal sesuai persalinan normal Rp. 500.000,-
Pelayanan Khusus mencakup gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak.
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim kepada PT Jamsostek (Persero):
Kwitansi asli
Surat Rujukan dari Dokter Keluarga, kecuali untuk pelayanan gawat darurat tidak diperlukan surat
rujukan
Fotokopi Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
Fotokopi resep
Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang medis
Surat Keterangan Dokter/resume medis
Legalisasi surat keterangan dokter, fotokoi resep, fotokopi hasil pemeriksaan oleh Kantor Cabang PT
Jamsostek
PT Jamsostek (Persero) melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diterima, berkas klaim yang belum lengkap akan dikembalikan berikut catatan kekurangan berkas.
Bila dianggap sudah memenuhi syarat maka klaim dapat diproses.
Apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata ada hal tertentu yang tidak dapat diproses (kurangnya informasi berkas klaim), maka PT Jamsostek akan menginformasikan melalui surat pemberitahuan atau telepon kepada peserta melalui perusahaan.
PT Jamsostek melaksanakan pembayaran disertai dengan rincian pembayaran sesuai ketentuan setelah proses verifikasi klaim selesai.
PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992) (PROGRAM JAMSOSTEK) TAHUN 2008
Pembayaran Kelebihan Biaya Pelayanan (IUR BIAYA)
Bila berobat pada klinik Dokter Keluarga atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya selama masih mengikuti ketentuan PT Jamsostek, maka peserta tidak perlu lagi membayar.
Kelebihan biaya pelayanan ditanggung oleh peserta/keluarga
Kelebihan biaya dibayarkan langsung oleh peserta/keluarga pada saat selesai berobat/perawatan dan akan meninggalkan Klinik/Dokter Gigi/Rumah Sakit/Apotek
Kelebihan biaya pelayanan timbul akibat:
Perawatan di fasilitas yang bertarif lebih tinggi dari tarif Rumah Sakit yang bekerjasama dengan PT
Jamsostek
Obat-obatan tidak termasuk dalam standar obat PT Jamsostek dan harganya lebih tinggi dari harga
yang ditetapkan oleh PT Jamsostek
Untuk mendapatakan informasi dan keterangan lebih lanjut, hubungi Bagian Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) atau Tim Pengendalian di Rumah Sakit atau langsung ke Kantor Cabang PT Jamsostek.
Daftar Pelaksana Pelayanan Kesehatan
Prosedur Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
Prosedur berdasarkan pada ketentuan-ketentuan:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-12/Men/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran
Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
beserta perubahannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-06/MEN/III/2009
Setiap permintaan JHT, Tenaga Kerja mengisi dan menyampaikan Formulir Permintaan Pembayaran JHT (Formulir Jamsostek 5) kepada Kantor Cabang PT Jamsostek.
Dokumen pendukung:
Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan
Industrial
Surat pernyataan belum bekerja di atas materai
Kartu Keluarga (KK)
Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Photocopy Paspor
Photocopy VISA
Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
Photocopy Kartu keluarga
Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
Surat pernyataan belum bekerja lagi
Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
Masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dengan masa tunggu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pembayaran iuran pertama Program Jaminan Hari Tua
Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT
Prosedur Klaim Jaminan Kematian (JK)
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim Formulir Permintaan Pembayaran Jaminan Kematian, Santunan Berkala dan Jaminan Hari Tua (Formulir Jamsostek 4) kepada Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero)
Dokument pendukung:
Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Asli
Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
Salinan/fotokopi KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JK ini dikuasakan)
PT Jamsostek (Persero) hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak
Buat rekan-rekan pekerja yang sudah mendaftar Jamsostek atau didaftarkan oleh perusahaan tempat anda bekerja biasanya untuk mengecek saldo JHT atau Jaminan Hari Tua dengan datang langsung ke kantor cabang Jamsostek terdekat atau lewat ATM BNI. Atau juga laporan saldo Jamsostek biasanya dikirim ke kita melalui kantor tempat kita bekerja selama satu tahun sekali.
Untuk cara yang praktis dan tidak repot, sekarang cek saldo Jamsostek lebih mudah lewat media Internet Online atau melalui SMS yang bisa diakses dari mana saja anda berada. Langsung saja kia lihat cara cek saldo jamsostek via online dan SMS dibawah :
Cek Saldo Jamsostek via Online
Siapkan kartu Jamsostek / Nomor KPJ anda
Masuk ke website Jamsostek di www.jamsostek.co.id atau bisa langsung ke halaman login lewat sini.
Pada halaman login, jika anda sudah pernah mendaftar sebelumnya via online maka anda hanya tinggal
memasukkan user ID dan password akun Jamsostek anda. Apabila belum, maka klik tulisan Sign Up atau
Daftar Baru. Untuk menuju TKP langsung bisa lewat sini.
Pilih jenis keanggotaan Tenaga Kerja
Kemudian anda akan dihadapkan dengan halaman Ketentuan Penggunaan Layanan Web Jamsostek dan
pilih opsi Setuju
Isi form isian dengan data-data anda dengan benar dan klik Daftarkan apabila sudah selesai mengisi form
Apabila cara-cara diatas anda lakukan dengan benar maka akan muncul pemberitahuan bahwa akun keanggotaaan anda di website Jamsostek sudah aktif anda bisa cek saldo dengan Login dengan user ID dan password yang anda daftarkan, kemudian klik link Buku JHT dikanan atas dan lihat saldo anda.
Cek Saldo Jamsostek via SMS
Siapkan kartu Jamsostek / Nomor KPJ anda
Anda harus daftar dulu untuk mendapatkan no ID dengan cara mengirim sms dengan format sebagai berikut:
REG#NoJamsostek#Tgl_lahir#Nama_Ibu_Kandung
Contoh : REG#02G0709756#021281#Maesaroh
kirim ke 08111009696
Maka anda akan mendapat balasan kurang lebih seperti ini :
TERIMA KASIH TELAH MENDAFTAR DAN NO ID ANDA 99992299. UNTUK MENGETAHUI SALDO ANDA, KETIK SALDO#ID_ANDA
Setelah mendapat SMS balasan seperti diatas untuk mengetahui saldo Jamsostek terakhir anda silahkan SMS kembali dengan format sebagai berikut:
Saldo#No_Id
Contoh : Saldo#00000002
Kirim ke 08111009696
Tunggu sebentar dan apabila berhasil maka anda akan mendapatkan SMS balasan yang isinya tentang saldo anda yang isinya kurang lebih seperti ini :
SALDO JHT ANDA NO. ID 00000002 S.D 30 11 2013 RP. 4.750.780.000
Nah kira-kira seperti itu cara untuk cek saldo Jamsostek via Online dan cek saldo Jamsostek via SMS dari berbagai sumber media. Semoga bermanfaat.
DARI : www.jamsosindonesia.com & konkzmedia.blogspot.com