TERNYATA MUDAH MENGURUS PAJAK STNK KENDARAAN.


Setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotornya setiap tahun dan memperpanjang STNK setiap 5 tahun.
Ada dua tempat yang bisa di datangi untuk mengurus perpanjangan STNK pertama datang langsung ke SAMSAT baik samsat keliling yang berada di tempat-tempat tertentu maupun Samsat permanen atau geraibyang berada di 5 wilayah jakarta yang kedua melalui Biro jasa yang kini banyak bertebaran hampir diseluruh wilayah jakarta.
Namun ada baiknya kita mengusus sendiri disamping lebih hemat biaya sebenarnya cara pengurusannya MUDAH dan tidak memakan waktu lama terlebih bila dilakukan pada pelayanan STNK keliling (sementara hanya untuk pengurusan STNK tahunan). Adapun dokumen yang diperlu disiapkan :

Perpanjang Stnk Tahunan
BPKB
STNK                           KTP
Dibawa Asli & Copynya
Selanjutnya mengikuti prosedur pengisian Formulir, Pendaftaran dan pembayaran sampai dengan pengambilan di loket yang telah disediakan.
Perpanjang Stnk 5 Tahunan
BPKB
KTP
STNK
Cek Fisik
Dibawa Asli & Copynya
Untuk Cek fisik kendaraan agar dibawa untuk pengecekan nomor mesin & rangka kendaraan.  Untuk penggantian plat nomor kendaraan,
Pada STNK tertera beberapa jenis biaya, yaitu:
  • BBN KB.......: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 
  • PKB..............: Pajak Kendaraan Bermotor
  • SWDKLLJ...: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
  • ADM. STNK.: Adminstrasi STNK
  • ADM. TNKB : Administrasi TNKB (Plat Nomor)
Perpanjang STNK Tahunan
Nah, Untuk perpanjang STNK tahunan biaya yang harus dibayar hanyalah PKB dan SWDKLLJ saja, sedangkan besarnya dapat mengacu pada perpanjangan tahun lalu.
Untuk PKB, bisa jadi besarnya tidak sama dengan tahun lalu, karena kemungkinan ada kenaikan pada saat anda melakukan perpanjangan, namun biasanya  perbedaannya tidak terlalu besar.
Sedangkan untuk SWDKLLJ, sementara ini nilainya selalu sama yaitu: Rp.35.000 untuk motor dan Rp.143.000 untuk mobil.
Perpanjang STNK 5 tahunan
Biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjangan 5 tahunan berbeda dengan perpanjangan tahunan, pada perpanjangan 5 tahunan ada biaya tambahan lain selain PKB dan SWDKLLJ, yaitu biaya Adm. STNK dan Adm.TNKB. Berapa besarnya? besarnya adalah:
(Motor) untuk Adm. STNK = Rp.50.000 dan Adm.TNKB = Rp.30.000
(Mobil) untuk Adm. STNK = Rp.75.000 dan Adm. TNKB = Rp.50.000
Apabila anda terlambat dalam memperpanjang STNK, maka akan dikenakan sanksi denda.
 
Sanksi denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak STNK kendaraan bermotor anda ada 2 kategori, yaitu:
1. Denda atas PKB
2. Denda atas SWDKLLJ
Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut:
Denda atas PKB = 2% perbulannya, jadi apabila anda terlambat 1 bulan maka denda yang dikenakan adalah 2% x 1 x PKB, jika 2 bulan terlambatnya, maka 2% x 2 x PKB begitu seterusnya.
Sedangkan denda atas SWDKLLJ dihitung per tahun, tidak perduli anda baru telat seminggu atau sebulan, denda akan tetap dihitung setahun, besarnya denda adalah Rp.32.000 untuk motor dan Rp.100.000 untuk mobil per tahunnya.
Contoh Perhitungan:
Sebuah motor terlambat membayar pajak STNK sekitar 2 bulan dari masa berlakunya, Besarnya PKB mobil tersebut adalah Rp.157.500
Maka perhitungan besar pajak yang harus dibayar berikut dendanya adalah:
PKB............................: Rp.157.500
SWDKLLJ....................: Rp.35.000
Denda atas PKB...........: Rp.157.500x 2% x 2 = Rp.6.300
Denda atas SWDKLLJ...: Rp.32.000
Total............................: Rp.230.800
Jadi total pajak yang harus dibayar berikut dendanya adalah = Rp.230.800

Perhitungan di atas berlaku hanya untuk daerah DKI dan beberapa wilayah samsat lainnya
    

Nah .. mudah bukan. Silahkan mencoba.
(dari : BLOGnya  . .. ... . .. .)