Cara Setting APN Axis, Telkomsel, XL, Indosat Dan Three

Jika anda adalah salah satu pengguna perangkat berbasis Android harus bangga karena memang OS ini adalah yang terpopuler dan terfavorit saat ini. Android sendiri adalah besutan developer kelas dunia dalam berbagai hal yakni Google. Tentu saja perangkat dengan OS Android akan sangat mantab di kelasnya

Sementara itu untuk kebutuhan internet juga settingan pada Android cukup mudah dan gampang dipelajari oleh orang awam sekalipun. Memang beberapa orang yang baru saja membeli smartphone baru akan kebingungan ketika mencoba melakukan setting apn indosat, Telkomsel, XL, 3, AXIS di android.

Setting MMS dan GPRS memang tidaklah mudah untuk orang awam, namun sebenarnya sangat mudah karena anda hanya perlu masuk ke Menu > Settings > Wireless controls > Mobile network settings > Access Point Names selanjutnya anda  tekan tombol Menu dan New APN. Dan dibawah ini adalah beberapa APN sesuai dengan operator seluler yang anda gunakan.

1. Telkomsel simPATI
APN: telkomsel
Username: wap
Password : wap123

2. Internet IM3 / Mentari (GPRS)
APN: indosatgprs
Username: indosat
Password: indosat

3. Indosat Broadband 3,5 G
APN: indosat3g
Username: indosat
Password : indosat

4. Internet Indosat IM2 (Broom)
APN: indosatm2
Username : Sesuai dengan username saat pertama aktivasi Indosat M2 / Broom
Password : Sesuai dengan password saat pertama aktivasi Indosat M2 / Broom

5. 3 (Three)
APN: 3data
Username: 3data
Password: 3data                                               Dial number : *99#

6. XL GPRS
APN: www.xlgprs.net
Username: xlgprs
Password: proxl

7. XL Unlimited (Paket Langganan Data)
APN: xlunlimited
Username: [kosongkan]
Password: [kosongkan]

8. AXIS
APN: AXIS
Username: axis
Password: 123456

9. Smartfren
Name: SmartFren (apa saja boleh)
APN: #999
Dial number: #777
User name: M8
Password: M8

Sementara untuk settingan APN khusus Indosat  adalah,

HSDPA/EDGE/GPRS:
Name : Indosat 3G
APN : indosat3g
Username : indosat
Password : indosat
MCC : 510
MNC : 01
APN type : defaultMMS:
Name : Indosat MMS
APN : indosatmms
Username : indosat
Password : indosat
MMSC : http://mmsc.indosat.com
MMS proxy : 10.19.19.19
MMS port : 8080
MMS protocol : wap 2.0
MCC : 510
MNC : 01
APN type : mms

Cara Buat e-KTP Tanpa Sesuai Domisili

Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini tidak lagi ribet. Anda bisa membuat atau memperpanjang KTP Elektronik atau e-KTP di Kelurahan atau Kecamatan mana saja, tanpa harus sesuai domisili. Sistem pengurusan e-KTP tanpa sesuai domisili sudah berjalan di wilayah DKI Jakarta sejak April 2015. Perkembangan sistem pelayanan KTP dari kantor kelurahan atau kecamatan di mana saja ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat untuk memiliki kartu identitas diri.

Proses pengurusan e-KTP semakin mudah, cepat, dan gratis. Pada tahap awal, sistem pengurusan e-KTP tanpa domisili hanya berlaku di Jakarta, yakni di wilayah Jakarta Timur (Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung), Jakarta Barat (Kelurahan Krukut). Ke depan, semua wilayah di Indonesia secara bertahap akan menerapkan sistem yang sama. Untuk informasi terbaru, Anda bisa langsung mendatangi dan bertanya ke kantor kelurahan/kecamatan terdekat atau ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Berlaku Seumur Hidup

Masa berlaku e-KTP terbaru adalah seumur hidup. Format e-KTP terbaru mulai dirilis sejak 2012. Pada bagian informasi data diri tidak lagi mencantumkan masa berlaku kepemilikan KTP. Landasan hukum e-KTP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Meski berlaku seumur hidup, pemilik KTP wajib mengganti e-KTP miliknya jika terjadi perubahan terkait status perkawinan, alamat, serta kehilangan. Namun, jika Anda masih memiliki e-KTP dengan format lama yang mencantumkan tahun masa berlaku, sebaiknya tidak perlu terburu-buru mengganti dengan e-KTP baru. Gunakanlah e-KTP tersebut hingga masa berlakunya habis, sebab e-KTP format lama masih diakui dan memiliki fungsi yang sama seperti e-KTP baru.

Bagi Anda yang berencana mengurus e-KTP baru atau memperpanjang e-KTP, berikut ulasan persyaratan dan prosedur pengurusan e-KTP tanpa sesuai domisili.

Persyaratan membuat e-KTP baru

Telah berusia 17 tahun
Surat pengantar RT/ RW
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Kutipan Akte Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
Formulir permohonan KTP
Persyaratan perpanjangan e-KTP

KTP yang telah habis masa berlakunya

Surat pengantar RT/ RW
Fotokopi KK
Formulir permohonan KTP

Prosedur membuat e-KTP baru atau perpanjangan:

1. Datang ke Kantor Kelurahan/Kecamatan

Datang ke kantor kelurahan/kecamatan atau Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setempat untuk lapor diri kemudian kumpulkan berkas dokumen persyaratan di loket yang ditentukan. 

Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari Kartu Keluarga dari pengecekan database kependudukan.

2. Pengambilan Foto dan Data Biometrik

Pengurusan e-KTP tidak dapat diwakilkan. Petugas akan melakukan pengambilan foto secara digital. Kemudian, pengambilan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (sidik jempol tangan kanan dan kiri, jari telunjuk kanan dan kiri), lalu proses scan retina (iris) mata. Jika sudah selesai pendataan. Petugas akan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda tangan, scan retina dan sidik jari. Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit. 

3. Pengambilan e-KTP

Setelah perekaman semua data selesai. e-KTP akan dicetak. Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari. Beberapa kendala umum dalam memprosesan e-KTP, antara lain perbedaan data diri, kepemilikan KTP ganda, minimnya ketersediaan blangko e-KTP atau kerusakan pada alat pencetak e-KTP. Pada beberapa wilayah Jakarta, e-KTP bisa selesai dalam waktu satu hari, asalkan semua persyaratan lengkap, fasilitas pembuatan e-KTP tersedia dan berfungsi dengan baik.

Proses Mudah, Tanpa Biaya

Seluruh proses pembuatan e-KTP tanpa sesuai domisili ini tidak dipungut biaya alias gratis. Para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap Kelurahan telah mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Diharapkan sudah tidak ada lagi pungutan liar dalam pengurusan e-KTP. Selain gratis, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas layanan e-KTP melalui mobil keliling dan bank.

Hadirnya dua layanan pendukung tersebut diharapkan akan semakin mempermudah akses masyarakat hingga pelosok Tanah Air agar memiliki kartu identitas nasional.

1. Mobil Keliling e-KTP

Mobil Keliling e-KTP melayani perekaman data e-KTP hingga pencetakan e-KTP mulai dari Senin-Jumat atau Sabtu-Minggu. Layanan Mobil Keliling e-KTP masih terbatas, hanya tersedia di wilayah DKI Jakarta, Semarang, Bandung, dan Tangerang.

Anda bisa memanfaatkan layanan mobil keliling e-KTP untuk mengurus e-KTP baru maupun perpanjangan e-KTP. Jadwal dan lokasi kedatangan mobil keliling bisa diakses melalui kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

2. Pembuatan e-KTP di Bank

Pembuatan e-KTP juga bisa dilakukan di bank. Terdapat empat bank umum yaitu Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI); dan 25 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang siap melayani pengurusan e-KTP. Kerjasama dengan pihak bank bertujuan mempermudah penduduk dalam melakukan transaksi perbankan, misalnya untuk pengajuan kredit atau pembukaan rekening.

Gratis dan Mudah Prosesnya!

Dari tahun ke tahun, proses kepemilikan kartu identitas diri atau KTP semakin mudah dan cepat seiring dengan perkembangan teknologi. Sistem birokrasi atau cara pengurusan KTP tidak lagi rumit, dan biaya pembuatan e-KTP Indonesia itu gratis. Manfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia, persiapkan semua persyaratan dokumen e-KTP yang diperlukan, pilih tempat yang nyaman dan dekat untuk pengajuan dan pengurusan e-KTP Anda. Ikuti semua prosedurnya, dan milikilah e-KTP seumur hidup Anda.

Cara Mengurus KTP yang Hilang

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas kependudukan yang merupakan bukti kewarganegaraan dan domisili dan merupakan keharusan sebagai dokumen kependudukan.

Anda seharusnya sekarang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP. e-KTP adalah kartu tanda penduduk yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administratif maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

NIK yang terdapat pada e-KTP dijadikan dasar dalam penerbitan berbagai dokumen penting Anda lainnya, misalnya Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Tanah, dan dokumen penting lainnya.

Kali ini akan dibahas mengenai bagaimana cara mengurus KTP yang hilang, dalam hal ini e-KTP.

Prosedur pengurusan KTP yang hilang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Jika KTP atau e-KTP Anda hilang, silakan ikuti persyaratan dan tata-cara pengurusan KTP hilang berikut ini:

Persyaratan Pembuatan Pengganti KTP Hilang

Penerbitan KTP karena hilang dilakukan setelah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen berikut:

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar RT/RW

Prosedur Pembuatan KTP Pengganti KTP Hilang

Pengurusan KTP yang hilang dilakukan di tempat yang berbeda-beda tergantung wilayah Anda. Umumnya pengurusan KTP hilang dilakukan di Kantor Kecamatan setempat, namun untuk daerah tertentu seperti DKI Jakarta, pengurusannya dilakukan di Kantor Suku Dinas Kependudukan.

Berikut langkah-langkah pengurusan KTP yang hilang:

1. Melapor Kehilangan KTP

Salah satu persyaratan administratif untuk mengurus KTP yang hilang adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian tempat terjadinya kehilangan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.

Di Kantor Polisi biasanya sudah disediakan formulir yang harus diisi, pembuatan surat keterangan kehilangan ini tidak dipungut biaya, namun tentu saja terkadang ada kebijakan yang berbeda.

Ada kemungkinan prosedurnya dibalik, tergantung ketentuan di masing-masing wilayah. Jadi bisa saja prosedurnya dimulai dengan lapor ke kepolisian terlebih dahulu untuk membuat surat keterangan kehilangan, kemudian baru meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat.

Pada dasarnya kedua prosedur itu sama, karena kedua dokumen, baik surat keterangan kehilangan maupun surat pengantar RT/RW sama-sama akan Anda bawa ke Kantor Kelurahan untuk dilakukan proses selanjutnya.

2. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa

Langkah selanjutnya adalah membawa berkas persyaratan ke Kantor Kelurahan setempat yang berisi:

- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan/atau surat pengantar RT/RW
Fotokopi Kartu Keluarga
Di beberapa tempat ada yang meminta pula pasfoto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

- Mengisi Formulir Permohonan KTP Karena Hilang

Setelah diisi dengan baik dan lengkap, formulir tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa kemudian akan disusun oleh petugas untuk Anda bawa ke Kantor Kecamatan.

3. Datang ke Kantor Kecamatan

Berkas persyaratan beserta formulir dari Kantor Kelurahan kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung ketentuan di wilayah masing-masing).

Menyerahkan berkas di tempat yang sudah disediakan
Menunggu panggilan dari petugas kecamatan
Pemberian tanda terima berkas permohonan yang mencantumkan waktu e-KTP Anda dapat diambil.
Waktu untuk menunggu proses KTP baru Anda jadi sekali lagi bisa berbeda-beda di setiap wilayah, tapi umumnya kurang-lebih satu minggu setelah data masuk.

Di sejumlah tempat seperti DKI Jakarta yang pengurusan KTP hilang dilakukan di Kantor Suku Dinas (Sudin) Kependudukan, alur prosedurnya kira-kira seperti ini:

1. Mengisi Formulir Pembuatan KTP Baru Pengganti KTP Hilang

Formulir ini perlu ditandatangani di atas materai, jadi Anda perlu menyiapkan materai terlebih dahulu dari rumah.

2. Menyerahkan Formulir Beserta Berkas Persyaratan

Formulir yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani di atas materai kemudian diserahkan ke petugas beserta berkas persyaratan yang dibawa dari kelurahan.

4. Penerbitan e-KTP Baru

e-KTP akan dikeluarkan langsung pada hari yang sama, setelah menunggu beberapa waktu untuk pemrosesan. Pengambilan e-KTP tidak bisa diwakilkan karena perlu memberikan data sidik jari untuk keperluan verifikasi.

Anda tidak perlu mengisi formulir data dan foto lagi karena data Anda sudah tersimpan di database Kependudukan.

Bagi Anda yang KTP-nya masih KTP lama yang belum elektronik, berarti belum melakukan perekaman data untuk e-KTP. Mungkin proses peralihan dari KTP lama ke e-KTP bisa dilakukan saat pengurusan KTP hilang ini.

Jadi Anda akan melalui proses perekaman data seperti data kependudukan lengkap kemudian data biometrik seperti sidik jari, retina mata, dan tanda-tangan secara elektronik.

Seluruh pengurusan e-KTP yang hilang tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun demikian, sedikit catatan saja, baik di kantor kepolisian, RT/RW, Kantor Kelurahan, maupun Kantor Kecamatan seringnya memiliki kebijakan sendiri, begitu pula di setiap wilayah juga mungkin memiliki perbedaan kebijakan sendiri-sendiri.

Anda harus siap jika diminta oleh petugas untuk mengisi uang kas. Bersedia atau tidaknya tergantung kebijakan dan keputusan Anda masing-masing.

Ketiadaan KTP yang merupakan kartu identitas paling penting ini akan sangat merepotkan Anda, karena berbagai urusan harus menggunakan KTP, terutama hal-hal yang berhubungan dengan administrasi, baik di instansi pemerintahan maupun swasta. Karena itu, ketahui cara mengurus KTP hilang seperti yang sudah disebutkan di atas.

Ingat, sekarang KTP bentuk laminatig biasa sudah diganti dengan e-KTP yang merupakan salah satu program pemerintah.

Salah satu tujuan program ini adalah untuk menghindari kepemilikan KTP lebih dari satu atau KTP ganda sehingga diharapkan akan tercipta perhitungan penduduk yang akurat demi mendukung program pembangunan nasional.

Selain itu juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau tindak kejahatan yang bersumber dari pemalsuan atau penggandaan KTP.

Namun demikian, hingga saat ini belum semua penduduk Indonesia memiliki e-KTP dan masih memegang KTP lama yang masih konvensional, padahal KTP lama per tanggal 1 Januari 2014 sebenarnya sudah tidak berlaku lagi.

Bagi Anda yang belum mengganti KTP Anda dengan e-KTP, segeralah menanyakannya ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat dan mengurusnya.

Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti KTP hilang, proses penggantiannya akan lebih mudah dan cepat. Jadi, setelah mengetahui persyaratan dan prosedur pengurusan KTP yang hilang, ternyata terlihat mudah dan praktis, bukan?

Semoga artikel ini berguna bagi Anda yang hendak mengurus KTP yang hilang.