MENGAPA WAJIB PUNYA "PAYPAL"

Apa itu PayPal? dan Apakah saya membutuhkan PayPal? Perlu kamu ketahui, PayPal adalah alat pembayaran online yang paling terkenal dan terpercaya dari dulu hingga kini. Hampir semua merchant di dunia menggunakan PayPal sebagai pembayarannya selain Kartu Kredit.

Nah, tentunya setiap orang di dunia ini setidaknya wajib memiliki 1 akun PayPal, sama seperti Facebook atau Twitter. Karena dengan PayPal, kita sama saja memiliki rekening bank online, bisa menyimpan uang dan menariknya kapan saja.

Lalu, Apa saja manfaat dan kenapa kita harus memiliki PayPal?
Bisa Menerima dan Melakukan Pembayaran OnlineJika kamu pernah bermain PPC atau semacamnya, terutama yang di luar negeri, maka mereka tentu akan mengirimkan pembayaran melalui PayPal. Oleh karena itu kenapa kamu harus punya PayPal.

Tarik Dollar ke Rekening Pribadi
Salah satu keunggulan PayPal lainnya adalah kemudahan menarik saldo ke Bank yang ada di Dunia, termasuk Indonesia. Jika PayPal kamu memiliki saldo, kamu bisa saja menarik seluruh saldo yang ada kedalam bentuk Rupiah, cukup memasukan rekening bank kamu di Akun PayPal.

PayPal (Hampir ada) di Seluruh Dunia
Hadir di jaringan global, terdapat di 190 Negara dengan 17 Mata uang membuat PayPal menjadi semakin terpercaya dalam soal finansial online, tentu hal ini akan mempermudah kamu dalam melakukan transaksi online dimana dan kapan saja.

PayPal Aman
PayPal dinobatkan Menjadi Transaksi Online Paling Aman 2013 ribuan transaksi di PayPal yang terjadi setiap menitnya tentu menjadi 'mangsa empuk' tersendiri untuk para Hacker yang ada di Dunia. Tapi PayPal memiliki sistem keamanan yang kuat, hingga pada bulan November 2013, PayPal dinobatkan sebagai Alat Pembayaran Online Paling aman.

PayPal Gratis
Pembuatan akun PayPal adalah Gratis alias tidak dikenakan biaya sepeser-pun. Dan hebatnya, tidak ada limit saldo di PayPal.

Tertarik untuk memiliki PayPal? Kamu bisa daftar diri kamu di PayPal sekarang.

Jalantikus©

BUAT PASPOR SEHARI JADI

Apakah kabar tersebut benar? Berikut penjelasan dari Ditjen Imigrasi.

Dalam siaran pers yang diterima detikcom Jumat (24/7/2015), Ditjen Imigrasi membenarkan belum lama ini marak pemberitaan mengenai permohonan paspor di beberapa pesan singkat seperti BBM, whatsapp, SMS, dan sejenisnya belakangan ini, dengan isi pemberitaan sebagai berikut:

"Kepada khalayak ramai diberitahukan bahwa format Paspor RI mulai awal bulan September mengalami perubahan yang sangat signifikan yakni tidak adanya lagi halaman legalisasi Kepala Kantor Imigrasi.

Tidak perlu panik apabila akan ke LN termasuk umroh dan haji dengan mendatangi kantor imigrasi sehingga terjadi peningkatan pelayanan.

Paspor model lama masih tetap berlaku dengan secara bertahap akan ditarik apabila telah habis masa berlaku. Paspor model baru mengikuti standard ICAO yang diberlakukan dan diikuti oleh paspor-paspor negara-negara di seluruh dunia paling lambat tahun 2015.

Penuh dengan security fiture yang bisa dilihat kasat mata maupun dengan bantuan alat dan dapat dibaca "Machine Readable Passport" yang terpasang di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi pada negara yang akan dikunjungi.

Tolong pemberitahuan ini disebarluas kan kepada seluruh handai taulan, juga teman untuk menghindari ekses misal: penipuan, percaloan juga perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab mengingat konsumen paspor terdiri dari seluruh lapisan masyarakat dan usia dari mulai tenaga kerja yang rentan menjadi obyek penipuan dan orang orang yang kurang mendapatkan informasi tentang paspor.

Secara perlahan akhir tahun ini percaloan akan otomatis hilang karena permohonan akan diproses melalui system berdasarkan no antrian elektronik dan SEHARI JADI.

Sistem akan online dengan BNI dan pembayaran dilakukan di sana. Tidak ada lalu lintas uang lagi di kantor imigrasi. Uji coba sekarang sedang dilakukan di kantor imigrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Pelayanan sehari jadi.

Silahkan kunjungi kedua kantor itu. Daftar online dulu di: https://onlinedpri.imigrasi.go.id bawa KTP, passport lama, surat lahir, dan KK. Foto di sana, fotocopy juga disana juga, karena copy ada size khusus. Biaya Rp.255.000,- – Sehari selesai".

Pesan tersebut beredar melalui pesan berantai di masyarakat. Terkait pesan itu berikut klarifikasi dari Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heriyanto:

1. Kami memahami pemberitaan yang beredar di masyarakat tersebut intinya menginformasikan hal-hal positif terkait layanan keimigrasian. Namun mengingat kondisi pelayanan keimigrasian yang terus berkembang guna meningkatkan kinerja dan prestasi, khususnya dalam memberikan pelayanan keimigrasian, maka terdapat beberapa hal yang mengalami perubahan dan pembaharuan. Untuk itu, guna menghindari adanya kesimpangsiuran informasi dan kebenaran pemberitaan, perlu kami klarifikasikan beberapa hal terkait Penerbitan Paspor tanpa Tanda Tangan Pejabat, Layanan Paspor Satu Hari Selesai,Pembayaran Layanan Keimigrasian melalui BNI, dan Tarif LayananKeimigrasian;

2. Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa melakukan terobosan-terobosan baru dalam mewujudkan percepatan pelayanan di bidang keimigrasian khususnya pelayanan paspor kepada masyarakat pengguna jasa keimigrasian, salah satunya seperti penerbitan paspor tanpa tanda tangan pejabat, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi kepada Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri tanggal 05 Juni 2013, yang mengacu pada Standardisasi Fitur Pelayanan Paspor yang tertuang dalam dokumen 9303, International Civil Aviation Organization (ICAO).

Oleh karena itu, memang benar bahwa saat ini pemohon yang mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi, akan mendapatkan blanko paspor yang didalamnya tidak terdapat lagi halaman tanda tangan pejabat yang mengeluarkan. Sedangkan untuk paspor RI yang telah diterbitkan oleh kantor imigrasi sebelum pengumuman itu berlaku, di mana masih terdapat halaman tanda tangan pejabat yang mengeluarkan dan sudah diterima oleh pemohon, tetap dapat digunakan sebagai Dokumen Perjalanan RI yang sah dan masih berlaku sampai masa berlaku paspor tersebut habis.

3. Memang benar, pada April 2013 imigrasi telah menerapkan pelayanan penggantian paspor SATU HARI SELESAI atau yang disebut dengan One Day Service (ODS), yang diujicobakan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Namun terhitung sejak 26 Januari 2014, sebagai program aksi Direktorat Jenderal Imigrasi di tahun 2014, skema tersebut telah dikembangkan menjadi Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT) atau disebut dengan One Stop Service (OSS) yang sudah diterapkan di 120 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Apabila ODS hanya dapat melayani penggantian paspor di 2 Kantor Imigrasi, maka SPPT/OSS memberikan pelayanan pembuatan dan penggantian paspor (untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak, syarat dan ketentuan berlaku) yang dapat dilakukan di 120 Kantor imigrasi yang sudah menerapkan sistem SPPT/OSS. Skema SPPT/OSS memangkas keharusan pemohon untuk datang berkali-kali guna menyelesaikan permohonan paspor. Dengan SPPT/OSS, pemohon paspor hanya cukup datang dua kali guna menyerahkan berkas, melakukan wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari, kemudian melakukan pengambilan paspor maksimal 4 hari kerja setelah foto dan wawancara.

4. Pembayaran layanan permohonan paspor memang dilakukan melalui BNI per tanggal 01 Oktober 2013;

5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2014, terhitung mulai tanggal 03 Juli 2014, berlaku harga baru tarif layanan keimigrasian, di mana tarif yang dikenakan untuk paspor biasa 48 halaman (berikut dengan jasa penggunaan teknologi penerbitan dokumen keimigrasian berbasis biometrik) sebesar Rp 355.000,- dan paspor elektronik (e-passport) 48 halaman (berikut dengan jasa penggunaan teknologi penerbitan dokumen keimigrasian berbasis biometrik) sebesar Rp 655.000,-.

Semua terobosan dalam pelayanan tersebut diperkenalkan dan diterapkan guna menciptakan good governance di Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga pelayanan yang diberikan bersifat transparan, adil dan akuntabel. Silahkan datang dan buktikan dengan mengurus sendiri dokumen perjalanan anda di Kantor-kantor Imigrasi terdekat. Mari jadikan Imigrasi lebih baik.

Detikcom

Asal Warna Kembang Api

Selama bulan Ramadan hingga menjelang lebaran, kita pasti sering melihat kembang api dinyalakan di setiap malam. Warna-warni mereka yang indah tentu memberikan kesemarakan tersendiri. Tapi, apakah Anda pernah bertanya bagaimana kembang api bisa meletus dan menghasilkan beraneka warna ledakan?

Nah, profesor kimia dari Universitas Washington, John Conkling, sudah memiliki jawabannya. Menurut John, warna-warnai dari ledakan kembang api itu berasal dari campuran senyawa logam berukuran kecil yang dimasukkan dalam serbuk kembang api.

Untuk membuat warna merah misalnya dibutuhkan senyawa logam Strontium, sementara untuk warna biru dibutuhkan logam tembaga.

Nantinya, logam-logam itu akan dibentuk bola kecil-kecil seukuran kedelai (hingga kelereng) dan diletakkan secara terpisah dari serbuk peledak kembang api.Jika kembang api yang Anda beli berbentuk roket, butiran-butiran senyawa logam itu terletak di bagian bawah moncong roket.

Nah, saat kembang api dinyalakan, serbuk peledak akan menerbangkan kembang api itu ke angkasa. Di saat yang sama, api dari sumbu akan terus terbakar hingga menjalar ke bagian atas tempat campuran-campuran senyawa logam tadi di simpan. Dan saat itulah akan muncul ledakan yang memancarkan api warna-warni ke segala penjuru.

Menariknya, jenis warna kembang api juga mempengaruhi kualitas dan harganya. Menurut blogger ahli kimia, Andy Bruning, beberapa senyawa logam penghasil warna sulit diciptakan, sehingga harganya akan lebih mahal dari yang lain. Misalnya, senyawa logam penghasil warna biru dan ungu.

"Karena pembuatannya sulit, kembang api yang bagus biasanya bisa dilihat dari seberapa banyak warna biru yang dihasilkan. Warna ungu juga demikian, karena untuk menciptakan warna ungu dibutuhkan campuran senyawa penghasil warna biru dan merah," ujar Andy, Daily Mail

Untuk lebih jelasnya, simak daftar di bawah ini!

Dari mana warna kembang api berasal?

Warna merah dihasilkan oleh logam Strontium
Warna oranye dihasilkan oleh logam Kalsium
Warna kuning dihasilkan oleh logam Sodium
Warna hijau dihasilkan oleh logam Barium
Warna biru dihasilkan oleh logam tembaga
Warna ungu dihasilkan oleh campuran tembaga dan Strontium
Warna silver dihasilkan oleh campuran Magnesium dan Aluminium
Warna putih dihasilkan oleh campuran Magnesium, Aluminium, dan Titanium
Merdeka.com