PP No. 16/2015 Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin.

PP tersebut ditandatangani untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Dalam PP ini disebutkan, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

PP ini menegaskan bahwa pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat merupakan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dalam pendanaan untuk penanganan fikir miskin.

"Pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan bidang sosial), gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya,” bunyi pasal 2 ayat 2 PP tersebut.

Sumbangan masyarakat sebagaimana meliputi:
a. Barang
b. Uang
c. Surat berharga.

"Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dikumpulkan secara langsung atau tidak langsung," bunyi pasal 4 PP itu.

Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara langsung Merupakan sumbangan berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang diterima secara langsung oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara tidak langsung merupakan sumbangan berupa barang, uang dan/atau surat berharga yang dikumpulan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota melalui kegiatan sosial.

Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud berasal dari: a. dalam negeri
b. luar negeri, yang dilaksanakan secara selektif.

"Seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,” isi pasal 8 PP tersebut.

Kewenangan menteri dalam pengumpulan sumbangan masyarakat dari dalam negeri adalah lebih dari 1 provinsi.

Sedangkan gubernur berwenang mengumpulkan sumbangan masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya lebih dari 1 kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Sementara bupati/walikota berwenang mengumpulkan masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya dalam 1 kabupaten/kota.

PP ini juga menyebutkan, sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa barang dikelola oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Sementara sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa uang diserahkan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota melalui rekening tersendiri yang dibuka oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

"Pembukaan rekening tersendiri oleh menteri sebagaimana dimaksud atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” bunyi pasal 15 ayat 2 PP No 16/2015 itu.

Adapun pembukaan rekening tersendiri oleh gubernur atau bupati/walikota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan uang negara/daerah.

Menurut PP ini, sumbangan masyarakat yang berasal dari dalam negeri yang berupa surat berharga dicatat oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota, dan selanjutnya dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima.

Mengenai sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat luar negeri, menurut PP ini, hanya dapat diperoleh secara langsung, dan dilaksanakan oleh menteri.

Penggunaan Sumbangan

PP ini menegaskan, hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang berupa barang hanya diperuntukkan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada fakir miskin. Adapun yang berupa uang dan/atau surat berharga diperuntukkan bagi perorangan, keluarga, kelompok masyarakat, dan/atau Lembaga K

CARA BUAT AKUN PAYPAL

PayPal merupakan alat pembayaran online yang saat ini menjadi nomor 1 bagi para pengguna internet. Bagi kamu yang gemar belanja online di berbagai marketplace, PayPal sudah seperti senjata wajib yang harus selalu disiapkan. Berikut merupakan 5 alasan mengapa kamu harus punya PayPal.

Nah tapi untuk kamu yang baru mengenal alat pembayaran yang populer ini, pasti masih bertanya-tanya, bagaimana sih untuk mendaftar menjadi pengguna PayPal? Susah gak sih? Jaka akan menjawab pertanyaan tersebut melalui step mudah berikut yang dapat langsung kamu praktekkan.

Buka PayPal.com 

klik tombol Sign Up di sudut kanan atas Pada halaman Create Your Paypal Account, kamu diminta untuk mengisi negara tempat kamu tinggal dan bahasa yang ingin digunakan sebagai antar muka. Selain itu, kamu juga diminta untuk memilih salah satu dari tiga jenis akun yang ingin digunakan. Personal untuk pemakai perseorangan yang menggunakan akunnya untuk segala kepentingan pribadi, Premier untuk kamu yang bergelut di bidang bisnis namun kasual/berskala kecil, dan Business untuk kamu yang memiliki merchant berbentuk perusahaan/skala besar.Saya sarankan untuk kamu baru mencoba, untuk memakai terlebih dahulu jenis akun Personal atau Premier.

Setelah kamu mengklik tombol Get Started, kamu akan dialihkan ke halaman untuk mengisi biodata pribadi seperti alamat email hingga nomor telepon.

Apabila sudah, klik Agree and Create Account.

Halaman berikutnya ialah Security Challenge. Kamu hanya diminta untuk mengisi captcha dan setelah itu klik Continue.

Akun kamu telah selesai untuk dibuat. Namun kamu akan diminta untuk mengisi nomor kartu kredit sebagai tanda verifikasi.
Apabila belum memilikinya atau ingin mengisinya belakangan, kamu tinggal klik Go to My Account. Jangan lupa juga untuk mengecek email aktivasi yang dikirimkan ke inbox email kamu.

Poin mengenai verifikasi dengan kartu kredit di atas merupakan poin yang paling krusial, karena apabila kamu belum memasukkan nomor kartu kredit dan belum terverifikasi, maka tidak bisa mencairkan uang di dalam akun kamu ke bank lokal. Selain itu, apabila kamu mengirim uang ke akun PayPal lain yang telah verified, maka kamu akan mengancam akun verified tersebut sehingga mendapat limit. Untuk penyebab yang lebih detil mengenai penalti limit akun PayPal, kamu bisa membaca artikel berikut.

Apabila kamu belum memiliki kartu kredit atau tidak ingin mensubmit nomor kartu kredit fisik ke akun PayPal, kamu juga bisa menggunakan alternatif dari jasa kartu kredit virtual. Telah banyak pihak lokal yang menawarkan kartu kredit virtual (VCC) dengan harga yang sangat murah.

Sebagai saldo awal, kamu bisa mengikuti tip berikut ini nih agar bisa mendapatkan saldo gratis di PayPal.
Jalantikus©

SPBU PERTAMINI "Ilegal"

Saat ini bisnis penjualan bensin eceran dengan label Pertamini tengah menjamur di beberapa tempat. Pertamini jadi alternatif pengisian BBM, khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua yang kehabisan bensin sementara lokasi SPBU masih cukup jauh.

Meski keberadaan Pertamini yang ada di pinggir-pinggi jalan secara hukum ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan (safety).
Seperti selang apa yang dipakai, tangkinya, penyimpanannya dll, juga  tidak tersedianya alat pemadam bila tiba tiba terjadi kebakaran.

Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi, khusus soal larangan menjalankan usaha niaga atau penjualan BBM tanpa izin.

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyatakan, praktik penjualan BBM bersubsidi lewat Pertamini adalah bisnis ilegal dan sudah sepatutnya ditertibkan.

Direktur BBM BP Migas Hendry Ahmad mengungkapkan, pelaku yang melakukan penjualan BBM tak berizin bisa dikenakan hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar hal tersebut ada di Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55

Pertamina, sebenarnya sudah melarang pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjual pada masyarakat atau yang datang dan membeli BBM dalam jerigen untuk sejumlah tujuan seperti usaha bengkel, kebutuhan traktor, generator, dan sebagainya termasuk masyarakat pelaku usaha pertamini yang juga membeli ke SPBU dengan jerigen untuk usahanya.

Bahkan beberapa SPBU Pertamina mensyaratkan setiap pembelian dengan menggunakan jerigen harus memiliki surat jalan dari pemerintah daerah agar peruntukannya jelas.

SPBU Pinggir Jalan "PERTAMINI"

Penjual bensin eceran berkonsep Pertamini banyak menjamur di beberapa sudut kota, bahkan peminat bensin ini juga cukup banyak. Walaupun harga yang dijual lebih mahal daripada harga bensin di SPBU resmi.

Premium Rp 7.400/liter, dijualnya Rp 9.000/liter, walau harga bensin yang dijual lebih mahal, tapi setiap hari cukup banyak masyarakat yang membeli bensin ini dan kebanyakan pengendara sepeda motor yang tangki bensinnya hampir habis atau karena jarak SPBU terlalu jauh.

Yang unik membeli bensin di Pertamini, jumlahnya tidak ditentukan berdasarkan liter, tetapi nominal uang, misalnya Rp 5.000, Rp 10.000 dan nominal di atasnya, ukuran yg pakai yaitu tabung tranparan di atas tangki yang menurut penjual ukuran dijamin pas.

Keuntungan bisnis Pertamini bisa dibilang cukup menggiurkan,

BELI di SPBU     Rp 7.400/liter
JUAL ----->       Rp 9.000/liter 
                              -------------
UNTUNG-->       Rp 1.600/liter.

Tiap  300 liter / hari bensin Premium
MODAL 300 X 7.400= Rp. 2.220.000
JUAL     300 X 9.000= Rp. 2.700.000
Untung 300 X 1.600= Rp.     480.000
Biaya operasi :
Biaya Angkut dll           Rp     180.000
          KEUNTUNGAN.   Rp     300.000
          PER/ HARI

Artinya dalam sebulan dengan 1 kios tersebut dapat meraup untung Rp 9 juta/bulan.

Masih menurut penjual kios pertamini bisa dipesan dengan harga 6,5 - 7juta disebuah bengkel di daerah Manggarai Utara.

Satu mesin Pertamini ini ada tangki kecil isinya 210 sedang yang besar 300 liter, lengkap dengan nozzle-nya. Dari tangki di bawah dipompa masuk ke tangki ukur.

Desain Pertamini di beberapa kota berbeda-beda, tergantung kreativitas si pembuat. Bila ditelusuri, banyak website dan jualan online yang menawarkan Pertamini.

Menjamurnya Pertamini ini tidak hanya di Jakarta saja, tapi di Surabaya, Bandung dan banyak tempat lainnya di Indonesia.

Bagaimana. Anda berminat ???

Ini BPJS SYARIAH

Adapun skema program BPJS Kesehatan syariah, calon peserta ketika mengajukan pendaftaran maka diberikan dua pilihan formulir, yaitu :

. BPJS Konvensional
. BPJS Syariah.
Untuk Formulir syariah terdapat akad sesuai syariah dan penempatan dananya juga di bank syariah, sehingga unsur gharar, maisir, riba hilang.

Sementara mengenai denda jika peserta telat membayar iuran setiap bulan sebesar 2 persen, bahwa uang denda tersebut tidak digunakan untuk kepentingan BPJS Kesehatan, melainkan dikembalikan lagi ke masyarakat yang membutuhkannya melalui perobatan.

Dengan kata lain Denda itu masuk ke dana iuran, jadi ini bisa memperbesar pelayanan ke masyarakat.

Ahmad Dahlan dan Hasyim Asyari, satu guru satu ilmu

Muhammad Darwis (Ahmad Dahlan) dan Hasyim Asyari menimba ilmu fikih, tasawuf, dan beragam ilmu agama lainnya.

Waktu itu, Muhammad Darwis berusia 16 tahun sementara, Hasyim Asyari berusia 14 tahun. Dalam keseharian, Darwis memanggil Hasyim dengan sebutan Adi Hasyim. Sementara, Hasyim Asyari memanggil Dahlan dengan panggilan Mas Darwis.

Konon semasa mondok, keduanya sangat akrab dan tidur sekamar. Dua pendiri organisasi Islam terbesar di Indonesia ini menjadi santri Sholeh Darat selama 2 tahun penuh.

Selepas nyantri, keduanya mendalami ilmu agamanya di Makkah, di mana Sholeh Darat pernah menimba ilmu. Tentu saja, sang guru membekali referensi ulama-ulama yang harus didatangi dan diserap ilmunya selama di Makkah.

Seusai pulang dari Makkah, masing-masing mengamalkan ilmu yang telah dipelajari bertahun-tahun. Muhammad Darwis yang telah mengubah namanya menjadi Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah sedangkan Hasyim Asyari mendirikan Nahdlatul Ulama.

Guru Ahmad Dahlan dan Hasyim Asyari adalah Kiai Haji Shaleh Darat seorang sosok ulama panutan penyebar Islam di Pantai Utara Jawa, khususnya Semarang. Dia lahir di Desa Kedung Jumbleng, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada sekitar tahun 1820 dengan nama lengkap Muhammad Shaleh.

Sejak dini, Shaleh mendapat gemblengan ilmu dari ayahnya. Setelah dirasa cukup, Shaleh disuruh mengembara ke berbagai tempat hingga berlabuh di Mekkah.

Di sana, dia berguru dengan ulama-ulama besar di antaranya Syaikh Muhammad Almarqi, Syaikh Muhammad Sulaiman Hasballah, Syaikh Sayid Muhammad Zein Dahlan, Syaikh Zahid, Syaikh Umar Assyani, Syaikh Yusuf Almisri, serta Syaikh Jamal Mufti Hanafi. Shaleh juga bertemu dengan santri -santri yang berasal dari Indonesia antara lain KH Nawawi Al Bantani dan KH Muhammad Kholil Al Maduri.

Sepulang dari Makkah, Shaleh mengajar santri-santrinya di pondok pesantren milik Kiai Murtadho yang tak lain mertuanya.